Senin, 16 September 2024
spot_img

JPU Sebut Langgar Undang-Undang Kesehatan, Pemilik Apotek Ilegal Dituntut 1 Tahun

Berita Terkait

spot_img
unnamed 1
Robi Sugara pemilik Apotek Bifarma di kawasan Bengkong Sadai, Bengkong dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

batampos – Robi Sugara pemilik Apotek Bifarma di kawasan Bengkong Sadai, Bengkong dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tak hanya itu, Robi juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta yang apabila tak dibayar maka diganti 1 bulan kurungan.

Robi dinilai JPU Muhammad Arfian terbukti melanggar undang-undang kesehatan, karena apotek miliknya tidak memiliki izin. Atas tuntutn itu, majelis hakim Benny memberi waktu kepada terdakwa untuk pembelaan.



Dalam amar tuntutan dijelaskan Afrian, Usaha qpotek Bifarma, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.  Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa Pengadaan Sediaan Farmasi harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian.

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

“Menyatakan Robi Sugara terbukti sah dan meyakinkan bersalah, menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara,” ujar Arfian.

Tak hanya itu, Robi Sugara juga dijatuhkan denda Rp 60 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 1 bulan. Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk terdakwa pembelaan.

“Bagaimana terdakwa terhadap tuntutan, kami beri waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi,” tegas hakim Benny sembari menutup sidang.

Diketahui, Robi Sugara membuka praktik kefarmasian tanpa memiliki izin resmi. Dimana di apotek tersebut dijual berbagai jenis obat keras dan obat bebas terbatas, yang seharusnya dijual sesuai ketentuan.

Sebelum ditangkap, Apotek milik Roby sempat didatangi petugas BPOM Kepri bersama Disperindag Batam. Dimana ternyata Apotek New Biofirma tidak memiliki izin, sehingga diberi teguran agar tidak melakukan aktifitas apapun sebelum memiliki izin pada bulan Februari 2024.

Namun bukannya menutup usaha, Apotek tersebut kemudian pindah tempat dan berganti nama Bifarma, yang diduga sebagai cara mengelabui petugas. Dan ternyata apotik Bifarma juga tak memiliki izin resmi dan apoteker, namun tetap beroperasi menjual obat-obat keras dan terbatas. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update