batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa Fredy alias Endi, dalam sidang perkara narkotika nomor 654/Pid.Sus/2025/PN Btm, yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/10).
Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas, dengan anggota Andi Bayu dan Dina. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Fredy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Arfian di ruang sidang.
Jaksa menuntut agar Fredy dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider bulan kurungan.
Selain itu, seluruh barang bukti berupa sabu, ganja, alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip diminta untuk dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel Realme Note 60 warna biru milik terdakwa dirampas untuk negara karena digunakan dalam transaksi narkotika.
Kasus ini bermula pada 20 April 2025, ketika Fredy sedang berada di rumahnya di Kampung Tengah, Tanjunguma, Lubukbaja. Saat itu, seorang rekannya bernama Muhammad Azis (DPO) datang menitipkan satu tas berisi sabu dengan alasan hendak pergi ke Balai.
Dua hari kemudian, Azis kembali dan meminta sebagian barang itu untuk dijual. Fredy lalu membantu menjual sekitar 20 gram sabu dalam paket-paket kecil kepada orang-orang yang ditunjuk Azis. Dari hasil penjualan senilai Rp18 juta, Fredy mendapat upah Rp2 juta.
Namun aksi itu tak berlangsung lama. 23 April 2025 malam, tim Satresnarkoba Polresta Barelang menggerebek rumah Fredy setelah menerima laporan masyarakat. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat 40,77 gram dan ganja seberat 73,77 gram, lengkap dengan peralatan pendukung seperti bong, timbangan digital, dan plastik klip.
Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina dan cannabis, yang termasuk narkotika golongan I.
Dalam persidangan terungkap, Fredy telah empat kali menjadi perantara jual beli sabu untuk Azis dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. “Perbuatannya melanggar hukum dan berdampak buruk bagi masyarakat,” ujar jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



