Rabu, 27 November 2024

Jual BBM Subsidi untuk Nelayan ke Industri, Dua Pelaku Ditangkap Polda Kepri

Berita Terkait

spot_img
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes I Putu Yudha Prawira bersama Kabid Humas Polda Kepri Kadis Perikanan HNSI Kota Batam memberikan keterangan pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk nelayan yang dijual ke industri saat ekspos di Mapolda Kepri,, Rabu (12/6). Ditkrimsus juga mengamankan 2 orang dalam kasus ini. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Setokok. Kedua pelaku yakni, R dan NL.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti 420 liter BBM Biosolar, 20 jerigen, terdiri 15 diantaranya berisi 30 liter, 5 jerigen kosong. Kemudian 30 bundel surat rekomendasi pembelian solar.


Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini terungkap setelah banyaknya nelayan yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM.

“Dari keluhan ini, kita lakukan penyelidikan. Dan ditemukan adanya permainan dari tersangka dengan memanipulasi data yang direkomendasikan ke nelayan,” ujarnya di Mapolda Kepri, Rabu (12/6).

Baca Juga: 6 Mesin Harley Davidson Selundupan Masuk Batam

Putu menjelaskan BBM subsidi tersebut merupakan jatah para nelayan yang telah disesuaikan dengan spesifikasi kebutuhan mesin kapal yang digunakan. Oleh pelaku, jatah tersebut dikurangi atau disisihkan.

“Modusnya, tersangka menggunakan surat rekomendasi milik nelayan, surat ini yang digunakan untuk mengambil BBM di SPBN,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku BBM yang disisihkan tersebut dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 10.800 per liternya. Aksi ini sudah mereka lakukan selama 4 tahun.

“BBM yang seharusnya secara penuh disalurkan ke nelayan namun malah disalahgunakan dan disisihkan kemudian dijual kembali kepada pihak industri,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Seibeduk Masih Tahap 1

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. R bertugas membawa rekomendsi surat tersebut ke SPBN untuk mengambil biosolar. Sedangkan NL merupakan koordinator kelompok nelayan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update