Selasa, 17 September 2024
spot_img

Jual Beli KSB di Batam Mengkhawatirkan

Berita Terkait

spot_img
Kaveling Modal Kwitansi Dalil Harahap scaled e1677129834724
Ilustrasi: Alat berat melakukan pematangan lahan Kaveling di Seibinti, Sagulung, Rabu (22/2). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Aktivitas jual beli kaveling tak hanya terjadi di Tanjungpiayu, tapi juga di wilayah Sagulung. Lahan kosong banyak yang dijadikan kaveling siap bangun (KSB) lalu dijual di kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per kaveling. Padahal, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menghentikan alokasi KSB sejak 2016 silam.

Salah satu titik jual beli kaveling bodong ada di Kelurahan Seibinti. Di sana ada lahan seluas tiga hektare sudah banyak terjual. Padahal KSB tersebut belum memiliki perizinan yang sah dari BP Batam.



“Kita sudah sampaikan ke pihak terkait termasuk BP Batam. Karena sampai saat ini, kami belum melihat dokumen legalitas atas penjualan lahan KSB tersebut,” ujar Lurah Seibinti Jamil, belum lama ini.

Baca Juga: 2 Oknum Pegawai BP Batam Terlibat Mafia Tanah

Praktek jual beli lahan KSB yang mengkhawatirkan karena umumnya bermodalkan kwitansi jual beli. Penjual KSB berdalih dokumen berupa surat kaveling sedang dalam proses pengurusan.

Batam Pos yang menelusuri kembali lokasi lahan KSB Kendal Sari yang diperjual belikan sejak 2019 silam di wilayah Seitemiang menemui persoalan yang sama. Meskipun rumah sudah terbangun, namun konsumen hanya mengantongi kwitansi jual beli. Dokumen berupa surat kaveling sama sekali belum ada.

Beberapa konsumen memang meragukan legalitas jual beli KSB tersebut, namun sudah terlambat karena mereka sudah membayar lunas kepada pihak yang menjual KSB tadi.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 11 April, Ini Besaran Biayanya untuk Batam

Begitu juga dengan lahan hutan lindung di turunan Bukit Daeng Tembesi yang sebelumnya juga marak diperjual belikan sebagai KSB. Kelanjutan pematangan lahan sudah tak jelas lagi sebab dibantah oleh instansi pemerintah terkait bahwa lahan tersebut bukan untuk dikomersialkan sebagai KSB.

Sebagian warga sudah menyerahkan uang kepada pihak yang menjual sebelumnya sehingga jadi korban penipuan transaksi jual beli KSB bodong.

Baca Juga: Ada Oknum Minta THR secara Paksa dan Mengancam? Laporkan ke Polisi

Camat Sagulung Muhammad Hafiz sebelumnya juga mengakui hal itu. Dia minta masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran KSB tersebut sebab Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menghentikan alokasi lahan untuk KSB sejak tahun 2016 lalu.

“Setahu kita sudah tak ada lagi alokasi lahan untuk KSB. Kalau memang ada pengawasan seperti itu sebaiknya dicek dulu ke pihak BP untuk legalitasnya. Jangan asal beli kalau tidak ada dokumen penunjang yang sah,” imbau Hafiz. (*)

 

 

Reporter: EUSEBIUS SARA

spot_img
spot_img

Update