Minggu, 11 Januari 2026

Jual Beli Kursi SPMB Ada Pidananya, Kapolresta: Kita Tindak Tegas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengingatkan masyarakat Kota Batam, agar tidak melakukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pasalnya, kecurangan berupa jual beli kursi tersebut bisa dijerat hukuman pidana.

“Jika ada kecurangan akan langsung kita tindak lanjuti. Ada pidananya,” ujarnya, Kamis (12/6).

Selain masyarakat, Zaenal akan memperingati pihak sekolah. Sebab, pendaftaran peserta didik tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kota Batam sudah dimulai pada Juni ini.

“Ada langkah-langkah yang kita lakukan. Nanti kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah bersama Polda Kepri juga,” katanya.

Zaenal mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dugaan praktik jual beli kursi di SPMB Kota Batam. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui atau dirugikan bisa langsung melapor ke Mapolresta Barelang.

“Di Batam belum ada laporan. Memang kecurangab SPMB ini juga jadi perhatian Mabes Polri. Kalau kita temukan, akan ditindak tegas,” ungkapnya

Sebelumnya, Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hagnyono mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan curang dalam SPMB karena bisa dikenakan hukuman pidana.

“Kalau memang itu melanggar aturan sesuai undang-undang itu ya kita tindak tegas dong, karena itu kan akan merembet kalau enggak kita tegaskan,” kata Hagnyono.

Terkait jeratan sanksi, Hagnyono tak bisa mengatakan saat ini juga. Ia menyebut penyogok atau yang disogok bisa saja terkena pidana sesuai dengan apa yang tercatat dalam aturan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perannya dia yang menyogok atau dia perannya yang melakukan. Kan nanti lihat hasil pemeriksaan, dalam aturan bagaimana. Tapi prinsipnya dia menerima harusnya dia juga kena,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update