
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan jual beli mobil yang menjerat terdakwa Mariano Johan Sahetapy alias Adek, Senin (6/10). Sidang yang dipimpin majelis hakim Veriandi, Welly, dan Irfan Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar secara virtual.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Agung Cahyo Putro dalam keterangannya mengaku mengenal terdakwa dan pernah memberikan kesaksian di kepolisian terkait transaksi penjualan mobil Hyundai Stargazer pada Mei 2023 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.
“Saya mengenal terdakwa saat penawaran mobil. Waktu itu kami bertemu di satu meja bersama pelaku, Mek Riko, dan dua temannya,” ungkap Agung di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar di Sekupang, Sita 1,9 Kg Ganja
Ia menjelaskan, harga mobil yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp 125 juta ditambah biaya pengurusan STNK sebesar Rp17 juta.
“Jadi totalnya Rp142 juta. Saya sempat mengembalikan mobil Stargazer yang sebelumnya sempat saya pegang kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Mariano Johan didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Peristiwa bermula pada 26 Mei 2023 ketika terdakwa menawarkan satu unit Hyundai Stargazer kepada saksi Febrico di sebuah restoran cepat saji di Jalan KH Guru Amin, Pancoran, Jakarta Selatan. Mobil tersebut ditawarkan dengan harga Rp142 juta dengan janji bahwaBPKB baru akan diserahkan dua tahun kemudian.
Saksi Febrico menyetujui tawaran itu dan mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp142 juta melalui pegawainya bernama Sudarso Setelah uang diterima, terdakwa menyerahkan mobil beserta STNK kepada saksi Febrico.
Namun, pada 3 Oktober 2024 terdakwa kembali meminta uang tambahan Rp30 juta untuk pengambilan BPKB. Febrico pun mentransfer Rp15 juta terlebih dahulu ke rekening terdakwa, dengan kesepakatan sisa pembayaran akan dilakukan setelah BPKB diserahkan.
Baca Juga: Chassis Kontainer Masih Terparkir di Tepi Jalan Yos Sudarso
Beberapa bulan kemudian, pada 29 November 2024 Febrico dikejutkan dengan kabar bahwa mobil yang dibelinya telah ditarik oleh pihak leasing karena menunggak pembayaran. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut masih berstatus barang kredit milik PT BRI Finance Cabang Kelapa Gading dengan cicilan Rp5,19 juta per bulan selama 72 bulan.
Setelah kejadian itu, nomor telepon terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, saksi Febrico mengalami kerugian mencapai Rp157 juta.
Sidang perkara ini digelar di PN Batam berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berdomisili di wilayah Batam.
Terdakwa Mariano Johan kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana atas dugaan tindak penipuan dengan modus jual beli kendaraan berstatus kredit. (*)
Reporter: Azis Maulana



