Sabtu, 28 September 2024

Jual Dolar Singapura Palsu, Abdul Kadir Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240620 WA0043
Abdul Kadir usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Abdul Kadir dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/6) sore. Pria berusia 60 tahun ini dinilai terbukti memperjualbelikan dolar Singapura Palsu sebanyak 400 lembar.

Tuntutan terhadap Abdul Kadir dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim Tiwik. Dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuatan Abdul Kadir telah memperjual belikan dolar palsu, pecahan 10 ribu dolar Singapore ( bergambar kapal tangker) sebanyak 400 lembar. Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti dalam Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai amar putusan, ” ujar Jaksa.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa menjabarkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesal.

“Menuntut terdakwa Abdul Kadir dengan 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, ” ujar Jaksa menyelesaikan tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Tiwik kemudian bertanya apakah terdakwa sudah mendengar tuntutan hukuman. Ia pun dengan cepat mengangguk. “Ya yang mulia, 5 tahun, ” sebutnya tanpa didampingi kuasa hukum.

Menurut Abdul, ia meminta waktu untuk membuat pembelaan secara tertulis. Alasan , agar majelis hakim bisa membaca kembali pembelaanya. “Saya akan ajukan pembelaan tertulis yang mulia, ” ujar Abdul.

Hakim Tiwik pun memberikan waktu hingga Senin depan kepada terdakwa. “Baik, sidang pembelaan ditunda Senin depan, ” sebut hakim Tiwik sembari menutup sidang.

Diketahui, Abdul Kadir membeli uang palsu berupa dolar Singapura sebanyak 400 lembar pecahan 10 ribu dolar dari Devi Chandra secara online Rp 13 juta. Uang itu kemudian dijual kembali oleh Abdul seharga Rp 17 juta.

Dalam pengangkuannya, Abdul sadar bahwa uang itu adalah palsu. Maksud menjual, karena uang itu untuk koleksi. Namun ternyata disalahgunakan oleh pembelinya. Yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update