Rabu, 15 Januari 2025

Jual Kosmetik dari China, Warga Bengkong Dituntut di Pengadilan

Berita Terkait

spot_img
Sutono, warga Bengkong usai menjalani sidang di PN Batam.

batampos – Sutono, warga Bengkong nekat mengorder puluhan jenis kosmetik dan pangan asal negara China. Setelah sampai di Batam, kosmetik dan pangan itu pun dijual melalui di platform online atau Shopee.

Namun ternyata, kosmetik dan pangan yang dijual oleh Sutono tak memiliki izin edar dan lainnya. Ia pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap.


Sutono dijerat dengan undang-undang izin edar, saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang yang dipimpin hakim Monalisa, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dan satu ahli. Ketiganya merupakan pegawai dari BPOM Kepri.

Baca Juga: Polisi Operasi Cipta Kondisi di Batam, 115 Motor Ditilang

Dalam sidang, saksi menjelaskan, Sutono ditangkap usai adanya laporan terkait penjualan kosmetik dan pangan di aplikasi online. Petugas melakukan penelusuran dan mendapati ribuan kosmestik dan pangan dengan jenis puluhan di lantai 2 ruko milik terdakwa.

“Ada 30 jenis kosmetik dan satu jenis pangan. Semuanya dijual di aplikasi shopee,” ujar David salah satu saksi.

Menurut David, kosmetik dan pangan itu diorder Sutono dari China dan dikirim lewat ekspedisi.

“Kosmetik dan pangan itu tak memiliki izin edar,” kata David.

Baca Juga: Kaca Mobil Dilempar Batu, Kapolres Barelang: Bisa Menganggu Wisman

Keterangan David dibenarkan terdakwa, yang mengaku sudah lebih dari setahun berjualan di aplikasi tersebut. Ia mengaku, tidak terlalu paham mengenai izin kosmetik dan pangan.

“Sehari-hari saya salesman, namun juga merangkap jualan online. Memang saya order langsung dari China, dan jual di online,” sebut David.

Usai mendengar keterangannya, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update