
batampos – Dua perempuan di Batam dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara karena diduga melanggar undang-undang kesehatan. Keduanya yakni Santi dan Nanci yang menangis usai mendapat tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/2).
Nanci, merupakan pemilik toko kosmetik yang menjual berbagai macam kosmetik, yang ribuan diantaranya tak memiliki izin edar. Sedangkan Santi, ibu rumah tangga yang menjual koyo kesehatan secara online.
Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan secara terpisah karena beda perkara, jaksa menegaskan perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana melanggar undang-undang kesehatan pasal 435 tentang kesehatan, menjual atau mengedarkan kosmetik hingga obat kefarmasian tanpa izin.
“Perbuataan terdakwa tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya di hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar jaksa penuntut umum penganti.
Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah menjual produk tanpa izin edar, sehingga menyebabkan kerugiaan negara. Perbuataan terdakwa diduga juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena tidak mengetahui kandungan yang ada di kosmetik maupun di koyo yang dijual terdakwa.
“Menuntut terdakwa Santi dengan satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar jaksa.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum Santi, meminta waktu kepada majelis hakim Benny untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.
“Kami minta waktu untuk pembelaan satu minggu,” ujar Taufik PH terdakwa Santi.
Sidang untuk terdakwa Santi ditunda hingga minggu depan.
Begitu juga dengan terdakwa Nancy yang dinyatakan bersalah oleh jaksa, karen terbukti menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin.
“Menuntut terdakwa Nancy dengan satu tahun dan enam bulan penjara,” tegasnya.
Penasehat hukum terdakwa Nanci juga minta waktu satu minggu untuk pembelaan secara tertulis. Sidang ditunda hingga minggu depan dengn agenda pembelaan. (*)
Reporter: Yashinta



