batampos – Santi, warga Baloi, Batam dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Batam karena menjual koyo secara online tanpa izin. Ibu tiga anak ini pun terancam pidana 5 tahun penjara.
Kemarin, jaksa penuntut umum Arfian menghadirkan empat orang saksi dalam sidang yang menjerat Santi. Tiga diantaranya adalah pegawai BPOM Kepri, satu diantaranya ahli dan dua petugas lapangan. Sedangkan satu saksi lainnya merupakan suami terdakwa. Saat bersidangan, terdakwa didampingi dua penasehat hukum.
Dalam keterangannya, saksi pegawai BPOM menjelaskan perbuatan terdakwa terungkap dari informasi warga. Yang mana menyebutkan adanya penjualan obat kuasi dan tradisional secara online.
Baca Juga: Karyawan Warung Makan Setubuhi Pelajar SMP di Batam
“Kami dapat informasi adanya penjualan online, dan benar saja di sebuah ruko yang didepannya menjual alat perkakas, kami menemukan berkardus-kardus obat tradisional dan obat kuasi,” tegas salah satu saksi.
Menurut dia, obat tersebut dijual disalah satu aplikasi online. Obat tradisional yang dijual sejenis koyo mulai dari ujung rambut hingga kaki. Namun semua jenis koyo yang dijual tak memiliki izin sama sekali.
“Terdakwa mendapatkan barang jualan itu juga secara online dari luar vnegeri. Kemudian dijual lagi lewat online yang bisa dibeli untuk semua daerah Indonesia. Omset Rp 10 juta,” tegas saksi.
Sementara, Chesin, suami terdakwa tak menampik istrinya berjualan koyo secara online. Jualan itu pun sudah dilakoni sang istri usai masa Covid-19 berakhir, disaat ekonomi keluarga merosot.
“Saya tak mampu lagi membiayai ekonomi keluarga, karena usaha saya turun dratis. Istrilah yang punya inisiatif jualan setelah mencari-cari ide usaha di online. Saya malu karena tak mampu membiayai keluarga, dan peran saya digantikan istri,” ujar pria itu sembari menangis.
Baca Juga: 198 Personel Polda Kepri Dimutasi, 3 Kapolsek Berganti
Menurut dia, usaha secara online itu dilakoni sang istri sudah lebih satu tahun dengan keuntungan tak terlalu besar. Namun keuntungan itu bisa menutupi biaya hidup mereka sehari-hari.
“Keuntungan istri saya kecil. Saya tak ikut jualan karena saya yang mengasuh anak dan antar-anak sekolah,” ujar pria berkulit putih ini lagi sambil menangis.
Tak hanya itu, Chelsin juga menyebutkan selama ini pihaknya tak pernah tahu jika menjual koyo dari luar negeri itu salah. Sebab tak ada sama sekali penyuluhan terhadap istrinya.
“Tak ada penyuluhan, istri saya langsung dinyatakan bersalah. Kami juga tidak tahu itu salah, karena yang dijual bukan untuk dimakan tapi obat luar. Yang selama ini juga tak pernah dapat keluhan dari pelanggannya,” jelas suami terdakwa.
Baca Juga: Awal Tahun, 5 Penjambret Ditangkap, Kapolresta: Jangan Menimbulkan Niat Pelaku
Hakim Monalisa yang mendengar penjelasaan suami menegaskan, bahwa terdakwa bisa dijerat oleh petugas karena produk yang dijual tak memiliki izin.
“Harusnya itu ada izin dari BPOM, tapi ini sama sekali tak ada izinkan,” sebut Monalisa.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Yashinta