Jumat, 4 Oktober 2024

Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang di Kampung Aceh, Janda 19 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240704 152050
Yola, janda dua anak yang baru berusia 19 tahun bersama Almaida, seorang pria hidung belang ditahan Polsek Seibeduk karena mengeksploitasi seorang siswa SMP asal Tiban. F Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Yola, janda dua anak yang baru berusia 19 tahun ditahan Polsek Seibeduk bersama Almaida, seorang pria hidung belang karena mengeksploitasi seorang siswa SMP asal Tiban, Kecamatan Sekupang untuk dijadikan wanita penghibur di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning, Kecamatan Seibeduk.

Korban yang masih aktif di bangku SMP ini berinisial Sy, umur 14 tahun. Sy dipakai oleh Alamaida atas pemasaran dari Yola. Sy dibayar Rp 400 ribu untuk sekali melayani pria hidung belang. Sebelum diselamatkan polisi, korban sudah dua hari berada di Kampung Aceh.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Alex menjelaskan, jaringan prostitusi anak dibawa umur ini dibekuk pada Kamis (27/6) lalu di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning. Saat itu Polsek Seibeduk mendapat laporan dari orang tua korban tentang keberadaan putri mereka di Kampung Aceh yang sudah dua hari kabur dari rumah mereka di wilayah Tiban, Kecamatan Sekupang.

“Dari laporan itu, kita telusuri dan memang mendapati korban di sana (Kampung Aceh) ” kata Alex.

Atas nyanyian korban ini, polisi akhirnya membekuk dua pelaku tadi, yakni Yola sebagai mucikari yang memasarkan korban dan Almaida sebagai pelanggan yang memakai korban.

Saat dijumpai di Polsek Seibeduk, Yola dan Almaida mengakui perbuatan mereka itu. Yola yang berstatus janda dua anak dan masih berusia 19 tahun mengaku mengenal korban melalui salah satu rekan pergaulannya di kampung Aceh berinisial An. An membawa korban ke kampung Aceh sehingga dipasarkan Yola ke pelaku pemakai tadi.

“Baru kali ini seperti itu. Saya dapat Rp 200 ribu dari pelanggan untuk sekali makai (korban),” ujar Yola.

Janda yang ditinggalkan suami karena bunuh diri ini mengaku, sudah cukup lama bergaul di kawasan kampung Aceh, Mukakuning untuk bersenang-senang. Namun terkait sepak terjangnya sebagai mucikari dia enggan berkomentar banyak dan mengaku baru sekali itu.

“Saya memang lama di situ cuman tak seperti. Paling make aja,” ujar janda yang mengaku masih tinggal bersama orangtuanya di kota Batam ini.

Begitu juga Almaida, mengakui perbuatannya itu. Namun dia mengelak jika memakai anak dibawa umur. Saat diperkenalkan kepadanya baok Yola ataupun korban sendiri mengaku telah berusia 18 tahun saat itu.

“Badannya memang besar dia (korban), jadi tak tahu saya kalau dia dibawa umur. Yola dan korban sendiri bilang kalau dia berumur 18 tahun,” kaya Alamaida.

Untuk kasus ini, Yola dijerat pasal 88 KUHP UI RI nomor 35 tahun 2024 tentang eksploitasi anak dibawa umur ancaman 10 tahun penjara. Sementara Almaida dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawa umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update