batampos – Muhammad Faishal dan Rindi Sartika, pasangan suami istri duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/8). Mereka dijerat hukum karena melakukan pemalsuan surat keterangan sakit berupa medical certificate (MC).
Agenda sidang hari itu adalah saling bersaksi antar terdakwa. Dalam keterangannya, Faisal menjelaskan ia membuka jasa untuk membuat surat MC palsu melalui marketplace Facebook. Untuk tarif biaya MC palsu atas nama RS Graha Hermin, Batuaji dibanderol mulai Rp 100-250 ribu. Tergantung dari berapa hari waktu untuk istirahat sakit di MC tersebut.
“Untuk biaya tergantung berapa hari sakitnya, paling mahal Rp 250 ribu,” ujar Faisal.
Baca Juga:Â Pelaku Usaha Bisnis Handphone Ilegal masih Gunakan Jasa Joki Imei
Dikatakan Faisal, desain surat MC yang dipalsukan ia buat sendiri, ia pun melihat model MC yang dikeluarkan oleh RS tersebut.
“Desainnya saya buat sendiri. Sudah buka jasa ini sejak dua bulan lalu, keuntungan hampir Rp 5 juta,” sebutnya.
Sementara, Rindi mengaku terpaksa membantu sang suami dalam akfitas jual beli MC palsu. Uang yang didapat ia pergunaakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya bantu suami, uang yang kami dapat untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rindi sembari menangis.
Menurut Rindi, saat ini, anak-anaknya terpaksa dititip kekeluarga. Karena mereka berdua masuk penjara.
“Anak ada, ” katanya terus menangis dari Rutan Perempuan di Baloi.
Baca Juga:Â Skema Ujian Praktik SIM C Terbaru Sudah Diberlakukan di Polresta Barelang
Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, majelis hakim yang diketuai hakim Yudith langsung menengaskan bahwa kesaksiaan mereka juga dipakai sebagai keterangan sebagai terdakwa.
“Jadi keterangan terdakwa sudah ya, minggu depan langsung tuntutan,” ujar Yudith sembari menutup sidang.
Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan April lalu setelah adanya laporan dari RS Graha Hermin, yang mengindikasikan adanya pemalsuan MC. MC tersebut diketahui diperjual belikan melalui medsos. (*)
Reporter: Yashinta