batampos – Suami istri di Batam dituntut 8 bulan penjara, akibat menjual surat sakit palsu. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Selasa (22/8).
Tuntutan hukuman itu dialamatkan kepada pasangan ini, karena dinilai terbukti memalsukan surat sakit (MC) dan menjualnya, sebagaimana pasal 263 kuhp.
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, telah membuat surat (sakit) palsu. Menuntut Faisal dan Rindi (suami istri) dengan masing-masing 8 bulan penjara,” ujar Jaksa dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam.
Atas tuntutan itu, Rindi, yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Wanita Baloi, menangis meminta keringanan. Ia menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan mengulangi.
“Saya menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin cepat keluar, kasihan anak saya sendirian,” ujar Rindi sembari berurai air mata.
Permintaan keringanan hukuman juga disampaikan Faisal, suaminya. Sebagai pembuat MC Palsu, ia mengaku bersalah, dan meminta maaf terhadap pihak yang telah dirugikan. Salah satunya RS Graha Hermin, karena telah memakai kops surat mengatasnamakan rumah sakit di kawasan Batuaji itu.
Baca Juga:Â Jual Surat MC Palsu di Batam, Suami Istri Dipidanakan
“Saya mohon maaf, saya minta keringanan. Saya tahu saya, namun saya akan berubah. Saya punya anak yang juga harus didampingi dan dinafkahi,” ujar Faisal dari Rutan Batam.
Atas permintaan keringanan terdakwa, JPU mengaku tetap pada tuntutan. Majelis hakim yang dipimpin Yudith, kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.
Diketahui, terdakwa Faisal membuka jasa untuk membuat MC palsu melalui marketplace facebook. Untuk tarif biaya MC palsu atas nama RS Graha Hermin, Batuaji dibanderol mulai Rp 100-250 ribu.
Tarif itu, tergantung dari berapa hari waktu untuk istirahat sakit di MC tersebut. Untuk desain MC, ia desain sendiri dengan melihat contoh yang ada di Internet
Sementara, Rindi mengaku terpaksa membantu sang suami dalam aktivitas jual beli MC palsu. Uang yang didapat, ia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan April laku, setelah adanya laporan dari RS Graha Hermin, yang mengindikasikan adanya pemalsuan MC. MC tersebut diketahui, diperjual belikan melalui Medsos.
Reporter: YASHINTA