batampos- Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim selalu menyebutkan ada hal hal yang meringankan atau memberatkan terdakwa. Seperti dalam kasus
Abdul Kadir alias Ciong, pelaku yang memperjualbelikan dolar Singapura palsu.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/6), majelis hakim memvonis pria 65 tahunan ini dengan 4 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Tiwik menyatakan sependapat dengan Jaksa penuntut umum. Yakni perbuatan Abdul Kadir terbukti dalam Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang peredaran mata uang palsu. Namun majelis hakim punya pertimbangan hukum lain untuk Terdakwa.
“Terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, sehingga harus dihukum sesuai dengan perbuataanya, ” ujar Tiwik.
Menurut Tiwik, sebelum menjatuhkan pidana, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan perbuataan Terdakwa. Hal memberatkan Terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tak akan mengulangi.
BACA JUGA:Â Polisi Pastikan Uang Dolar Singapura Palsu Tak Beredar di Kepri
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap Abdul Kadir dengan 4 tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa, ” ujar Tiwik.
Hakim Tiwik juga memerintahkan untuk merampas barang bukti berupa 400 lembar mata uang Singapura, yang perlembarnya bernilai 10 ribu dolar.
Atas vonis hakim itu, Abdul Kadir tampak pasrah. Kepada majelis hakim, ia pun memutuskan untuk Terima vonis tersebut.
“Saya Terima yang mulia, ” ujar Abdul Kadir. Hal yang sama disampaikan JPU yang juga menerima vonis tersebut.
Berita sebelumnya, Abdul Kadir dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/6) sore. Pria berusia 60 tahun ini dinilai terbukti memperjualbelikan dolar Singapura Palsu sebanyak 400 lembar.
Tuntutan terhadap Abdul Kadir dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim Tiwik. Dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuatan Abdul Kadir telah memperjual belikan dolar palsu, pecahan 10 ribu dolar Singapore ( bergambar kapal tangker) sebanyak 400 lembar. Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti dalam Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, Abdul Kadir membeli uang palsu berupa dolar Singapura sebanyak 400 lembar pecahan 10 ribu dolar kepada Devi Chandra secara online Rp 13 juta. Uang itu kemudian dijual kembali oleh Abdul seharga Rp 17 juta. Dalam pengangkuannya, Abdul sadar bahwa uang itu adalah palsu. Maksud menjual, karena uang itu untuk koleksi. Namun ternyata akan disalahgunakan oleh pembelinya. Yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta