batampos – Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus judi online dengan website yang bernama SBOTOP. Berkas perkara judi online tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan dinyatakan lengkap.
Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang mengatakan, para tersangka merupakan warga negara Indonesia. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina.
“Namun pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dimana pun karena sifatnya borderless,” kata dia.
Baca Juga: Terkait Judi Online, Polisi Sita Satu Unit Apartemen Mewah di Batam
“Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus di sini,” tambahnya.
Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan analisa jumlah omzet yang diperoleh oleh para tersangka ini mencapai kurang lebih Rp 15 miliar dalam waktu sebulan.
“Memang barang bukti yang telah kami sita Rp 5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujarnya.
Adapun situs perjudian di laman ialah url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP.
Baca Juga: Gelisah dan Tak Bisa Tidur Masuk Kategori Gangguan Jiwa Ringan
Sementara itu lokasi yang dijadikan tersangka beraksi berada di Batam. Namun dalam hal ini pihaknya masih mendalami adanya keikutsertaan warga negara asing dan statusnya telah Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepada tersangka itu sudah diterbitkan Red Notice ke Interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja,” kata dia. (*)
Reporter: Azis Maulana