Kamis, 21 November 2024

Jufrizal, PMI Ilegal yang Dituntut 8 Tahun Terkait Jaringan Narkoba Menangis Minta Bebas

Bantah Tuduhan Jaksa, dan Mengaku Disiksa Penyidik

Berita Terkait

spot_img
Jufrizal, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh menangis meminta bebas kepada majelis hakim saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/9). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Jufrizal, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh menangis meminta bebas kepada majelis hakim saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/9). Ia tidak terima dengan tuntutan 8 tahun jaksa penuntut umum yang menilainya terlibat jaringan narkoba. Yang mana, sejak awal sidang Jufrizal membantah semua dakwaan, bahkan ia mengaku disiksa selama proses penyidikan di Satnarkoba Polresta Barelang.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Douglas didampingi Yuanne dan Andi Bayu, terdakwa Jufrizal menyampaikan keinginan bebasnya dari penjara, sebab semua tuduhan jaksa terhadap dirinya disebut tidak benar.


“Saya tak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan jaksa. Saya juga baru pulang dari Malaysia, namun dituduh datang dari Aceh. Padahal sudah jelas saya masuk Batam lewat jalur ilegal dari Malaysia. Tidak ada hubungan dengan narkoba,” ujar Jufrizal yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa, Rano dan Yudi.

Akibat masuk penjara atas tuduhan yang tidak ia lakukan, Jufrizal lagi membiayai sang istri dan anak. Padahal, ia merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja di negeri jiran secara ilegal. Saat hendak pulang ke Aceh, ia harus melewati jalur tikus dari Malaysia ke Batam, dikarenakan tak punya dokumen resmi. Namun baru beberapa jam di Batam Jufrizal ditangkap karena berboncengan dengan Yosda (terdakwa dalam berkas terpisah) membawa narkoba. Dimana Yosda meninggalkan Jufrizal di sebuah retail modern, sementara Yosda melakukan transaksi narkoba.

“Yosda hanya mengajak saya jalan-jalan, bukan untuk melakukan transaksi narkoba. Saya tidak tahu menahu. Meminta majelis hakim membebaskan saya, karena saya tidak bersalah,” ujarnya menangis.

Hal senada juga dikatakan Rano, tim PH Jufrizal yang menjelaskan bahwa kliennya dituntut atas perbuataan yang tidak dilakukan. Dimana Jufrizal tidak pernah menyentuh atau mengerti dengan dakwaan jaksa. Dari keterangan saksi Yosda juga membantah keterlibatan Jufrizal dalam transaksi narkoba tersebut. Begitu juga dengan pengakuan Jufrizal yang mendapat siksaan dari penyidik mulai disentrum, dipukul dan siksaan fisik lainnya.

“Saat proses penyidikan klien kami mendapat intimidasi luarbiasa, hingga siksaan fisik. Proses penyidikan, penyidik juga tak memakai azas praduga tak bersalah, dan klien kami tak diperlakukan layaknya manusia,” tegas Rano.

Ia menilai, tuntutan jaksa memgada-ngada karena tak ada hal yang bisa membuktikan Jufrizal bersalah. Sebab saksi Yosda yang juga terdakwa juga bingung kenapa Jugrizal bisa sampai dilibatkan, padahal tidak tahu sama sekali. Begitu juga percakapan dari ponsel Jufrizal, tidak satupun ada membahas terkait narkotika dengan Is (DPO). Yang mana pembahasaan bagaimana Jufrizal bisa pulang ke Aceh meski tak punya dokumen.

“Fakta persidangan tak ada yang menyebutkan dan membuktikan Jugrizal terlibat, jadi kami menilai tuntutan jaksa mengada-ngada. Intinya kami berharap majelis hakim juga bisa melihat fakta persidangan dan membebaskan Jufrizal dari hukuman,” jelas Rano.

Hal senada dikatakan Yudi, tim PH lainnya yang menjelaskan Jufrizal sudah sangat menderita. Kondisi itu disampaikan Jufrizal sambil menangis di depan majelis hakim. Dimana perbuataan yang dituduhkan itu telah merenggut hidupnya dan keluarga.

“Pastinya sangat trauma, hal itu dapat terlihat dari kondisi terdakwa saat memohon bebas kepada majelis hakim,”
Pungkas Yudi.

Sebelumnya, Jufrizal, terdakwa perkara narkoba diduga menjadi korban salah tangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Sebab ia membantah dan menyangkal keterangan saksi polisi terkait dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Bantahan dari Jufrizal, dipertegas oleh rekannya Yosda yang menjadi terdakwa satu perkara dengan Jufrizal. Yang mana Yosda menegaskan, Jufrizal tidak tahu apa-apa dalam perkara narkoba tersebut.

Keberadaan Jufrizal yang diduga baru 15 jam di Batam, setelah dapat bantuan dari Dika untuk memulangkannya dari Malaysia ke kampung halaman. Alasannya karena Jufrizal tak memiliki dokumen resmi dan memilih jalur ilegal. Dengan memberi uang 200 ringhit Malaysia, Jufrizal berhasil sampai Batam melalui pelabuhan tikus, yang kemudian rencananya akan pulang ke Aceh. Namun sesampainya di Batam, Jufrizal ikut Yosda jalan-jalan, yang ternyata Yosda hendak mengantar paketan sabu.

Dalam proses penyidikan, Jufrizal mengklaim dirinya tak bersalah, namun dipaksa mengaku setelah mendapat serangkaian kekerasan fisik. Mulai dari disentrum, dipukul, ditendang hingga dipukul pakai aqua. Bahkan Jufrizal mengaku tidak mendapat pendampingan dari pengacara selama proses BAP. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update