Minggu, 17 November 2024

Jukir bakal Kehilangan Pekerjaan jika Pungut Biaya Parkir Berlangganan

Berita Terkait

spot_img
Juru parkir mengenakan seragam baru dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan Greend Land Batamcenter, Selasa (14/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengaku bakal memberikan sanksi tegas bagi jukir yang masih memungut biaya parkir dari pengguna parkir berlangganan. Salim menegaskan, pihaknya juga tidak akan segan-segan memecat jukir yang ketahuan menarik parkir berlangganan.

“Kita akan lakukan tindakan tegas, bila perlu kita pecat, ” tegasnya, Senin (3/6).

Ia mengaku saat ini pihaknya tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai parkir berlangganan ini kepada jukir. Termasuk juga mengenai sanksi apabila masih ditemukan petugas jukir yang memungut biaya parkir dari pengguna parkir berlangganan.

“Untuk sosialisasi kami terus lakukan. Setiap korlap kami juga minta untuk memantau anggotanya di lapangan, ” tambahnya.

Dikatakan Salim, setiap ada pengaduan ataupun keluhan dari masyarakat, akan langsung ditanggapi. Seperti halnya terjadi beberapa waktu lalu, istri anggota DPRD Batam yang sudah menerapkan parkir berlangganan masih dipungut biaya parkir.

“Kejadian yang menimpa istri pak Li Khai hari itu langsung kita folow up ke lapangan. Kita langsung sampaikan ke jukirnya, bahwa program parkir berlangganan ini berlaku untuk semua parkir tepi jalan di Batam, tak ada titik-titik khusus,” tuturnya.

Ditambahkan Salim, hingga Senin (3/6), sebanyak 433 kendaraan di Batam telah menggunakan parkir berlangganan. Rinciannya, sebanyak 322 kendaraan roda empat, 37 roda dua atau sepeda motor dan 74 kendaraan roda enam atau truk.

Total pendapatan dari pabrik berlangganan tersebut saat ini mencapai Rp 257.950.000. Dishub menggencarkan program ini untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai sebelumnya merasa kesal karena masih dipungut biaya parkir meskipun sudah memiliki parkir berlangganan. Lik Khai mengaku telah menunjukkan kwitansi pembayaran parkir berlangganan senilai Rp 600 ribu untuk mobil kepada juru parkir (jukir). Namun, jukir tetap bersikukuh dan memintanya untuk membayar biaya parkir.

“Saya sudah menunjukkan kwitansi dan stiker parkir berlangganan, tapi tetap saja diminta bayar. Kata jukirnya, parkir berlangganan tidak berlaku di Penuin, dan tempat lainnya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam.

Lik Khai mempertanyakan keefektifan program parkir berlangganan ini. Padahal, stiker parkir itu sudah tertempel di kaca mobil lengkap dengan barcodenya. Stikernya berwarna hijau dan berlogo Pemko Batam dan Dishub Kota Batam.

“Tapi, jukir tetap tidak mengakuinya. Harusnya hal seperti ini yang disosialisasikan. Kasihan warga yang sudah bayar parkir berlangganan tapi masih ditarik,” ungkap Lik Khai.

Selain itu Politisi NasDem tersebut mengaku saat ini masih ada penggunaan parkir berlangganan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari jukir. “Semisal kita ini sudah berlangganan, ketika dia (jukir) lihat mobil kita sudah ada stiker mereka langsung buang muka dan berlaku tidak sopan, kita mau parkir atau ke luar nih, tetap dibiarkan, padahal sama-sama bauat, harusnya perlakuan jukir ini tetap sama dong, ” sesalnya.

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update