batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah mengeluarkan petunjuk teknisi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA, SMK dan SLB Negeri. Dalam juknis yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung tanggal 1 Maret 2024 ini, kuota daya tampung SMA dan SMK Negeri di Batam sebanyak 14.682 siswa. Jumlah kuota ini tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya.
Selain kuota daya tampung SMA,SMK dan SLB yang lengkap, dalam juknis ini juga telah merincikan proses dari pendaftaran hingga penetapan hasil PPDB dan pendaftaran ulang. Berikut tahapan proses pendaftaran yang dimaksud;
Jenjang SMK, pendaftaran dibuka tanggal 11 Juni dan berakhir di tanggal 13 Juni. Selanjutnya ada tahapan verifikasi dokumen dan akan diumumkan tanggal 19 Juni pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 20 hingga 22 Juni 2024.
Jenjang SMA, ada pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi, pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 13 Juni. Selanjutnya ada verifikasi dokumen dan diumumkan pada tanggal 20 hingga 22 Juni. Untuk jalur Zonasi pendaftaran dimulai tanggal 19 Juni. Selanjutnya ada verifikasi dokumen dan diumumkan pada tanggal 28 Juni.
Untuk jenjang SLB, pendaftaran dibuka tanggal 11 hingga 16 Juni dan diumumkan pada tanggal 19 Juni. Kuota SLB di Batam sebanyak 126 orang untuk enam rombongan belajar.
Jalur PPDB yang ada di SMA dan SMK di antaranya;
SMA ada jalur zonasi dengan kuota 50 persen hingga 65 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang dan prestasi kuota disesuaikan serta jalur prestasi dengan kuota 15 persen.
Sementara untuk SMK, jalur PPDB yang diatur diantaranya; jalur penilaian rapor, akademik dan non akademik serta minat
bakat sebanyak 75 persen, jalur ekonomi tidak mampu sebanyak 15 persen dan sisanya untuk jalur Bina lingkungan.
Tata cara pendaftaran PPDB online diantaranya; Melakukan pendaftaran online dengan cara membuka situs PPDB Online di https://sippdb.kepriprov.go.id, kemudian pilih menu pendaftaran sekolah, lakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir) contoh:
User: 1234567890
Password: 18062006 (18 Juni 2006 ).
Selanjutnya melengkapi biodata peserta, Memilih sekolah (SMA) atau jalur pendaftaran (SMK) dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran. Menyimpan/mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
Calon peserta didik memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan
pemberitahuan melalui e-mail peserta yang dicantumkan pada biodata peserta. Bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2023/2024,
lulusan paket B/wusta dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. (*)
Reporter: Eusebius Sara