Jumat, 27 September 2024

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Batam Meningkat, Mayoritas Pengguna Motor

Berita Terkait

spot_img
tilang elektronik
Personel Satlantas Polresta Barelang menilang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Foto: Polda Kepri Kepri untuk Batam Pos

batampos – Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2022 di Kota Batam meningkat dibanding tahun lalu. Jika dipersentasekan, jumlah peningkatan pelanggaran sekitar 10 persen.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan dari data yang dihimpun, jumlah pelanggaran lalu lintas Januari hingga awal Desember 2022 tercatat 9.185 berkas. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 8.750 berkas.



“Sampai akhir tahun, jumlah pelanggar diperkirakan bertambah. Apalagi, dengan pemberlakuan sistem tilang eletronik,” terang Riki.

Baca Juga: Polsek Batamkota Tangkap Dua Residivis dan Penadah Emas

Menurut dia, dari ribuan pelanggaran, mayoritas pelangaraan dilakukan oleh pengendara roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda dua hingga lainnya, jumlah pelanggaran tidaklah banyak.

“Mayoritas pelanggar kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran rata-rata tidak memiliki dokumen yang lengkap, baik SIM maupun STNK,” tegas Riki.

Disinggung terkait denda yang diberlakukan untuk pelanggar, menurut Riki tergantung putusan majelis hakim. Setiap majelis hakim yang menyidanh memutuskan denda tilang berbeda.

Baca Juga: Animo Masyarakat Naik Roro Tinggi, Tujuan Pakning Paling Padat

“Untuk denda diputuskan oleh hakim, denda rata-rata Rp 100-200 ribu,” tegas Riki.

Disinggung terkait denda maksimal, dikatakan Riki hal itu hanya berlaku jika pelanggar menitipkan denda tilang melalui polisi. Namun jika putusan majelis hakim menyatakan, si pelanggar hanya dikenakan denda kurang dari denda maksimal, maka uang yang telah disetor pelanggar akan dikembalikan.

“Uang tilang eletronik yang disetor melalui polisi, hanya dititip sementara sampai putusan. Nanti majelis hakim lah yang memutus berapa jumlah denda yang harus dibayar, ” pungkas Riki. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update