Sabtu, 23 November 2024

Kabar Terkini Kasus Personel Sat Narkoba Polresta Barelang yang Jual Sabu

Berita Terkait

spot_img
Kompol Satria Nanda saat masih menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang memusnahkan narkoba dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024) lalu.

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri saat ini masih menjalani sidang banding.

Selain itu, kasus ini masih pengembangan oleh Mabes Polda dan Bid Propam Polda Kepri. Sebab, 5 personel Sat Narkoba Polresta Barelang kini diamankan Tim Paminal Mabes Polri.


“Masih berjalan (proses banding dan pengembangan),” ujarnya, Jumat (11/10).

Baca Juga: Kejati Kepri Akhirnya Terima Berkas Tahap 1 Dugaan Keterlibatan 10 Anggota Polri

Ia menjelaskan pihaknya juga lagi menunggu putusan banding tersebut. Selain itu Polda Kepri juga tengah berkonsentrasi dalam sidang pidana 9 personel yang sudah dipecat tersebut.

“Pidana ini yang benar-benar sedang kita konsentrasikan agar jangan lemah di persidangan, tuntutannya jadi lemah,” katanya.

Disinggung banyaknya jumlah personel yang di PTDH dalam tahun ini, Pandra mengaku belum mendapatkan datanya.

“Data itu tidak bisa sekarang. Karena akan didata pada akhir tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Jalan Berlubang Menuju Pelabuhan Sagulung Ditimbun

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan personel Sat Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu harus dihukum maksimal. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari Polri, personel ini layak dipidana penjara seumur hidup.

“Layak (penjara seumur hidup). Jika memang terbukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan para personel tersebut memang harus dihukum maksimum ditambah pemberatan, dan dimiskinkan dengan UU TPPU. Sebab, mereka dinilai pengkhianat bangsa karena menjerumuskan masyarakat kepada narkoba.

“Hukuman tegas diharapkan dapat membuat efek jera dan pengawasan melekat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Baca Juga: Ponsel Meledak, Driver Ojol Terbakar

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota polisi yang menjual sabu itu. Dan anggota polisi tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba saat itu. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update