Kamis, 19 September 2024
spot_img

Kabid Humas Polda Kepri: Barang Bukti Sabu Hilang 1 Kilogram

Penyalahgunaan Barang Bukti Narkotika

spot_img

Berita Terkait

spot_img
kasat narkoba
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, memusnahkan narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024) lalu.

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu masih menjalani pemeriksaan Sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Sidang KKEP tengah bergulir dalam rangka pendalaman terhadap 10 terperiksa,” ujarnya, Rabu (4/9) siang.



Ia menjelaska sidang tersebut mencari fakta-fakta atau sejauh mana keterlibatan para personel dalam penyalahgunaan barang bukti sabu tersebut.

“Sanksinya ada macam-macam. Sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Itu yang paling tinggi,” katanya.

Pandra merincikan kasus yang melibatkan 10 personel tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam kasus hilangnya barang bukti narkoba sebanyak 1 kilogram.

“Yang jelas dari hasil pengungkapan itu 1 kg tidak berada di tempat. Ke mana (hilangnya) sedang kami dalami. Yang jelas keberadaan barang itu sejak ditangkap ke mana saja dan sebagainya itu yang sedang dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Tim Batam Pos

spot_img
spot_img

Update