batampos – SA, 22, warga Perumahan Green Garden Kampung Seraya, Batuampar, diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang karena diduga mencabuli, NDH, 16, pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Batam.
SA diamankan polisi di sebuah kos-kosan di wilayah Batuampar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya kabur dari rumah.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, membenarkan anggotanya mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila yang terjadi di wilayah hukum polsek Sekupang.
“Benar terduga SA berhasil diamankan opsnal reskrim, atas laporan orang tua korban,” ujar Kompol Yudha, Senin (10/10)
Ia mengatakan, perkenalan mereka cukup unik. SA diketahui bekerja sebagai buruh kasar pembuat parit proyek kabel jaringan. Saat itu ia bekerja di depan rumah korban. Selanjutnya terjalin komunikasi dan berlanjut ke hubungan pacaran.
“Selama satu bulan mereka belum pernah bertemu, berkomunikasi hanya melalui chating di medsos,” jelas Kapolsek.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui kesalahan yang telah ia perbuat. Bahkan ia berniat untuk menikahi korban. “Saya sadar ini kesalahan saya, saya bertanggung jawab apa yang saya lakukan,” kata SA.
Terungkapnya tindak pidana asusila, berawal dari laporan pengaduan orang tua korban. Unit reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M.Ridho mencari informasi tentang kebaradan korban melalui teman-teman dekat korban.
Selanjutnya pada Kamis 06 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB unit reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi tentang keberadaan korban di salah satu kos-kosan di daerah Seraya. Unit reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi alamat tersebut dan menemukan korban bersama dengan teman lelakinya.
“Terhadap kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukakan interogasi. Korban dan pelaku mengaku telah melakukan huhungan intim layaknya suami istri,” ucap Kapolsek.
Selain SA, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan handphone korban dan SA. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 junto pasal 2 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolsek. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra