Rabu, 1 Mei 2024
spot_img

Kadin Batam Bahas Permendag Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

spot_img
kadin
Kadin Batam Bahas Forum Group Discussion (FGD) soal aturan Permendag nomor 3 tahun 2024

batampos – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, di Hotel Santika Batam, Senin (18/3).

FGD ini membahas mengenai aturan yang terbaru terkait lalulintas barang. Peraturan Permendag baru Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembatasan membawa barang dari luar negeri ke wilayah Republik Indonesia.

Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, diskusi ini akan membahas Permendag nomor 3 tahun 2024, yang dinilai cukup menimbulkan keresahan, dan pertanyaan dari masyarakat.

Peraturan terbaru ini juga penting dibahas, karena Batam ini merupakan daerah yang mengandalkan perdagangan.

Baca Juga: Relokasi dari Duriangkang, Warga Kaveling Pertanian Seitemiang Menolak Digusur

Pertemuan ini untuk membicarakan seputar kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha dan asosiasi terkait lalu lintas barang setelah munculnya

“Batam ini cukup mengandalkan lalu lintas barang dan lalu lintas orang. Saat ini ada aturan terbaru yang mengatur pembatasan membawa barang masuk ke wilayah Indonesia. Batam memiliki batas langsung dengan Singapura dan Malaysia, sehingga hal ini menjadi atensi,” jelasnya.

Dalam hal lalu lintas barang ini, pelayanan harus cepat, ada kepastian hukum, dan tarifnya kompetitif. Sehingga ada kejelasan yang didapatkan oleh pengusaha atau lainnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, menilai Batam sebagai KPBPB saat ini dalam kondisi kewenangan dan regulasi yang tumpang tindih, serta dinamika regulasi yang berubah-ubah.

Menurutnya, sesuai dengan peruntukkannya sebagai free trade zone (FTZ), dalam aturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Kota Batam sebagai kawasan bebas cukai yang terpisah dari daerah pabean.

Karena itu, tata niaga kepabeanan seharusnya tidak diberlakukan di Batam, sama halnya Singapura dan Johor Bahru.

Substansi Batam adalah KPBPB, makanya ada BP Batam. Menurutnya urusan perdagangan ini cukup dengan perizinan di BP Batam, dan bukan Bea dan Cukai.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Disdukcapil Batam Selama Ramadan

“Tapi kenyataannya, sekalipun barang sudah diizinkan masuk, ada mekanisme lain yang diterapkan oleh Bea Cukai,” ungkapnya.

Permendag No. 3 Tahun 2024 yang membatasi jumlah barang-barang masuk ke Indonesia dari perjalanan luar negeri. Hal ini juga dirasakan dampaknya oleh asosiasi logistik.

Ketua ALFI Perwakilan Batam, Apin Maradonald, mengatakan, pihaknya selama ini mendukung program-program yang dijalankan Pemerintah. Termasuk mendukung program Pemerintah, tetapi terkait sumber daya manusia (SDM).

Ia berharap, melalui FGD ini, dapat lahir solusi terbaik agar Kota Batam menjadi tetap menarik di mata pengusaha logistik.

FGD ini diisi oleh beberapa narasumber, antara lain, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhari; Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Dr. Ampuan Situmeang; dan Ketua ALFI Perwakilan Batam, Apin Maradonald.

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha, jajaran Kadin Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bea Cukai Batam, serta Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Batam. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

 

spot_img

Update