Selasa, 13 Januari 2026

Kadis Pariwisata Batam Pastikan Pelaku Usaha Siap Taat Aturan Royalti Musik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi area lobi Harris Hotel & Suites Nagoya Batam. (F.Ascott)

batampos – Belakangan ini, isu royalti musik tengah ramai dibicarakan di berbagai daerah setelah pemerintah mempertegas aturan pembayaran bagi hotel, restoran, dan tempat hiburan yang memutar lagu atau karya musik. Meski demikian, di Kota Batam, hingga kini belum muncul keluhan resmi dari pelaku usaha maupun asosiasi yang menaungi mereka.

Saat dihubungi Batam Pos melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan ataupun keberatan dari industri pariwisata terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, para pelaku usaha di Batam pada prinsipnya taat hukum dan akan menyesuaikan diri jika aturan ini mulai diterapkan.

“Sampai sekarang belum ada laporan resmi, baik dari pihak kami maupun asosiasi. Saat kita turun ke hotel atau restoran, juga belum ada aturan tertulis yang benar-benar berlaku di lapangan,” ujar Ardi.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Nagoya Hill

Ia tidak menutup kemungkinan akan muncul kendala teknis di tahap awal penerapan, seperti masalah prosedur administrasi atau mekanisme pelaporan. Namun, ia menegaskan, belum ada tanda-tanda kekhawatiran berlebihan dari pelaku usaha.

“Bukan rasa takut, lebih kepada adaptasi terhadap regulasi baru. Kita akan pelajari dulu karena aturannya memang masih baru,” ucapnya.

Ardi menjelaskan, musik yang diputar di hotel, restoran, atau tempat hiburan, baik sebagai pengisi suasana di lobi maupun pengiring makan restoran termasuk karya cipta yang dilindungi undang-undang. Namun, perlakuan terhadap karya tersebut tetap harus mempertimbangkan konteks dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 194 Kasus Kekerasan di Batam, 125 Korban adalah Anak Perempuan

“Kita perlu lihat kondisinya, apakah memang masuk kategori yang wajib bayar atau tidak. Sampai saat ini belum ada teguran dari pihak pemegang hak cipta,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika aturan mulai berlaku di Batam, Dinas Pariwisata akan menggelar sosialisasi agar pelaku usaha memahami prosedur pembayaran royalti dan tidak merasa terbebani.

“Intinya, pelaku usaha di Batam taat aturan. Kalau ada peraturan baru, mereka pasti akan menyesuaikan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: M. Sya’ban

Update