batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam Tri Wahyu Rubianto angkat bicara mengenai polemik pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 013 Sekupang di Marina, Kelurahan Tanjungriau, yang dilaporkan salah satu gurunya Kamalia Hanum beberapa waktu yang lalu.
Kepada Batam Pos Tri mengaku sudah memanggil semua pihak termasuk Kamalia Hanum, Kepala Sekolah SDN 013 Sekupang, Musaman serta guru-guru yang mengajar di sekolah tersebut.
“Kita sudah panggil semuanya agar informasi yang beredar di masyarakat saat ini berimbang,” ujar Tri, Selasa (12/9).
Baca Juga:Â Duduk Bersama, Gubernur dan Kepala BP Batam Jamin Keberlangsungan Hidup Warga Rempang
Menurutnya, terkait apa yang disampaikan Hanum tentang adanya penjualan LKS di sekolah tersebut tidak benar. Sebab dari konfirmasi kepala sekolah dan juga semua guru di sekolah tersebut membantah adanya jual beli LKS ini.
“Kita sudah konfirmasi dan pak Wali Kota juga meminta kepada saya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Makanya pertemuan ini langsung kita lakukan,” tambah Tri.
Pertemuan yang dilakukan di Disdik ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam. Tri juga membantah jika Disdik Batam melakukan perundungan terhadap Kamalia Hanum. Bahkan dalam pertemuan itu, katanya, pihak Disdik mencari solusi terbaik agar masalah ini mendapat titik terang.
“Tidak ada yang mengucilkan sama sekali. Yang ingin kami bentuk adalah situasi kondusif di sekolah agar PBM dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Baca Juga:Â Polusi Udara dan Perubahan Cuaca Penyebab Utama ISPA dan Pneumonia di Batam
Bahkan, Tri mengaku sudah meminta kepada anak buahnya agar dapat mempertimbangkan kembali Kamalia Hanum untuk mengajar di sekolah tersebut. “Yang penting saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Kita ambil solusi yang terbaik,” pungkas Tri.
Diketahui, Kamalia Hanum, guru wanita yang menentang pengadaan buku LKS itu terus dipersoalkan oleh pihak sekolah dan juga Dinas Pendidikan Kota Batam. Hanum terus dituduh sebagai guru yang membocorkan rencana pengadaan buku LKS kepada publik, sehingga dia terus mendapat tekanan dan perundungan dari kepala sekolah, guru dan juga sejumlah staf di kantor Dinas Pendidikan Kota Batam.
Guru PNS yang sudah 16 tahun mengabdi ini dibuat tidak tenang oleh pihak-pihak yang merasakan keberatan dengan mencuatnya ke publik soal proyek pengadaan buku LKS kepada murid.
Dalam surat aduan yang didapat Batam Pos, Hanum menceritakan bahwa belum lama ini dia dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Batam terkait rencana pengadaan LKS di SDN 013. Namun dalam pertemuan yang dihadiri sekretaris Disdik Kota Batam ini, Hanum malah mendapat perundungan dari semua pihak yang hadir.
“Dinas Pendidikan Kota Batam tempat atau wadah aspirasi bagi saya. Tapi ini tidak, di sini saya yang jadi korban, malah dianggap bersalah dan dicerca dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dari 10 orang yang mencerca saya dengan kata-kata yang tidak masuk akal dan tidak benar bagi saya. Dalam rapat tersebut berjumlah kurang lebih 20 orang tidak ada satupun yang membela saya. Saya seorang diri tanpa ada satupun orang yang mendampingi saya. Aneh dan aneh bagi diri saya. Sepertinya rapat tersebut sudah direkayasa dan diatur menurut saya. Agar saya yang bersalah,” ujarnya dalam surat tersebut.
Baca Juga:Â Kapolresta Barelang Sebut Massa Anarkis di Batam Ditunggangi Provokator
Diawal suratnya, Hanum juga menceritakan, jika Musarman, sang kepala sekolah berencana mengadakan buku LKS yang bertentangan pasal 181 PP no. 17 Tahun2010 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016.
Kepala SDN 13 Musaman sebelumnya mengelak semua informasi tersebut. Dia memindahkan Hanum sebagai guru piket karena kurang koordinasi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru mata pelebaran dan wali kelas. “Orangnya susah diatur makanya kita kasih dia sebagai koordinator piket dulu. Harapannya dia berubah agar bosan kembali ke kelas,” ujarnya.
Terkait pengadaan LKS yang jadi pokok perseteruan ini Musaman juga membantah. Dia tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk pengadaan LKS di SDN 013. “Tak ada itu. Kita tak ada mengadakan LKS. Seragam sekolah (seragam Melayu, Batik dan Olahraga) itu dikelola oleh koperasi sekolah. Bukan dari kepala sekolah dan guru,” ujar Musaman. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra