Jumat, 20 September 2024
spot_img

Kadisdik Batam Tegaskan Pengadaan Buku LKS Tidak Bisa Gunakan Dana BOS

Berita Terkait

spot_img
LKS e1692866255819
Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjualbelikan kepada murid SD negeri di Batam.

batampos – Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk sekolah dasar (SD) masih jadi pembahasan masyarakat di Batuaji dan Sagulung. Sebelumnya mencuat rencana pengadaan buku LKS dengan beban biaya kepada orang tua siswa, kini mencuat lagi isu bahwa LKS akan diadakan melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto menegaskan bahwa LKS, sifatnya tidak wajib, sehingga tidak dicover dalam dana BOS.



“BOS untuk buku wajib saja. LKS bukan buku wajib. Kurikulum Merdeka tak ada lagi LKS,” ujar Tri.

Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Tak Boleh Putus Sekolah, Disdik Batam Bentuk Tim PPKSP

Untuk itu Tri meminta agar sekolah tidak menyalahgunakan alokasi dana BOS ke pengadaan buku LKS.

“Alokasi dana BOS ada peruntukannya, pergunakan itu sesuai peruntukan. Kita awasi secara serius,” tegasnya.

Seperti diketahui belakangan ini beredar isu bahwa sekolah negeri di Batuaji dan Sagulung tetap ngotot dengan pengadaan buku LKS. Salah satunya adalah rencana menggunakan anggaran dana BOS karena beban kepada orangtua wali murid tidak diperkenankan.

Buku LKS yang hangat dibicarakan setiap awal tahun ajaran baru merupakan buku penunjang belajar siswa. Buku ini untuk lembar kerja siswa dan sifatnya tidak wajib.Sekolah pun dilarang keras untuk mengadakan dan mewajibkan murid untuk memiliki buku tersebut. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update