batampos – Pemerintah pusat menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung, sebagai penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam. Hal tersebut termaktub dalam SK Kemendagri Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024, tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Kepri.
Andi akan bertugas selama Walikota Batam Rudi cuti pada kontestasi karena mengikuti mengikuti Pilgub Kepri. Lalu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melaju sebagai calon Wali Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, kepala daerah yang maju Pilkada wajib mengajukan cuti. Itu bertujuan untuk mendukung jalannya pemerintahan agar tetap netral. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 70 ayat (3), dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Kemendagri sebelumnya juga telah meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan.
Edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Andi Agung ini merupakan pejabat yang pernah memegang peran penting di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Sekretaris Disdik, Kepala Disdik Batam, dan akhirnya ditarik ke provinsi.
“Masih belum dikukuhkan. Saya juga masih menunggu resminya soal pelantikan jika memang ditugaskan sebagai Pjs wali kota,” ujar Andi, Senin (23/9).
Ia tak mau berbicara banyak mengenai penugasan yang diberikan. Bila memang diberi amanah sebagai Pjs, Andi akan menjalankan tugas dengan baik.
Sesuai dengan aturan, bagi setiap kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali dalam konstelasi Pilkada, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. (*)
Reporter: Arjuna