Senin, 6 Januari 2025

Kadishub Batam Sebut Tak Ada Paksaan Parkir Berlangganan Kepada ASN

Berita Terkait

spot_img
Kadishub Batam, Salim. Foto: INT

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyebutkan, saat ini pihaknya membuat surat edaran yang berisi himbauan bagi ASN di Kota Batam terutama pejabat dan kepala UPT untuk menggunakan stiker parkir berlangganan ini. Hal ini ditujukan sebagai percontohan bagi masyarakat untuk menggunakan stiker parkir berlangganan.

“Kita beri himbauan melalui surat edaran yang langsung ditandatangani Wali Kota Batam,” ujar Salim belum lama ini.


Ia berharap, dengan surat edaran ini ASN menjalankan apa yang diintruksikan untuk parkir berlangganan ini, sehingga ke depan melalui sistem ini benar-benar efektif dan berjalan maksimal. Tak ada lagi permasalahan parkir.

“Untuk saat ini stiker parkir berlangganan baik roda dua maupun roda empat sudah tersedia,” tambah Kadishub Batam.

Baca Juga: Becek dan Berlumpur Saat Hujan, Bertahun-Tahun Jalan Pemukiman di Tanjunguncang Tidak Diaspal

Disinggung apakah ada sanksi bagi ASN yang tidak memakai parkir berlangganan ini, Salim menjawab, namanya retribusi tak ada unsur paksaan atau pun sanksi jika tidak menjalankan.

“Jadi disini kami hanya menghimbau melalui surat edaran,” tuturnya

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin berlangganan bisa langsung datang ke kantor Dishub Kota Batam. Nantinya, setiap kendaraan yang telah mendaftar sebagai pelanggan akan diberikan stiker parkir khusus yang dicetak oleh Dishub.

“Untuk saat ini pendaftaran baru kita buka di kantor Dishub Batam atau tepatnya di UPT Parkir Dishub Batam. Ke depan kita juga akan membuka layanan pendaftaran berlangganan parkir di beberapa lokasi seperti kantor Wali Kota Batam dan beberapa mall yang ada di Kota Batam, ” tambah Salim.

Salim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terkait sistem parkir berlangganan. Dengan adanya sistem parkir berlangganan ini, diharapkan meningkatkan kedisiplinan penggunaan parkir dan mengurangi kemacetan serta konflik terkait parkir di Batam.

Baca Juga: Aksi Balap Liar di Nongsa Meresahkan, Bahayakan Pengendara Lain

Untuk tarif retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum telah ditetapkan yakni kendaraan roda 2, biaya berlangganan sebesar Rp 250.000 per tahun, roda empat sebesar Rp 600.000 per tahun, dan roda 6 sebesar Rp 750.000 per tahun.

“Untuk pendaftaran hanya perlu membawa foto kopi STNK dan melakukan pembayaran di UPT Parkir Batam,” ucap Salim.

Masa berlaku parkir berlangganan ini adalah satu tahun, dimana pendaftaran berbasis web, sehingga data kendaraan yang terdaftar akan tersimpan di sistem Dishub. Petugas hanya cukup melakukan barcode dan disana nantinya akan muncul data kendaraan dan masa berlaku parkir langganan. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update