
batampos- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim menyebutkan, parkir berlangganan di kota Batam masih di tahap proses persiapan. Saat ini pihak Dishub Batam mulai melakukan proses pencetakan stiker parkir berlangganan.
“Stiker masih proses cetak. Insya Allah jika tidak ada kendala selesai cetak langsung akan kita edar,” ujarnya, Minggu (24/3).
Salim menyebutkan untuk tahap awal pihaknya sudah memesan 500 stiker untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, lalu ada 1.000 striker untuk kendaraan roda empat dan 500 stiker (lembar) lagi untuk kendaraan roda enam atau truk.
BACA JUGA: Optimalkan Penerimaan Retribusi Parkir, Penarikan Non Tunai Siap Diterapkan
Ia menyebutkan untuk tarif berlangganan kendaraan roda dua sebesar Rp 250 ribu per tahun, sementara roda empat Rp 600 ribu per tahun. Melihat jumlah kendaraan bermotor aktif saat ini, menurut dia jika parkir berlangganan bisa dioptimalkan, maka akan mendongkrak penerimaan dari retribusi daerah.
“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar parkir berlangganan ini bisa dilakukan nanti pada saat beli stiker,” tambahnya.
Kepala UPTD Pelayanan Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Alexander Banik menjelaskan bulan ini pihaknya akan mulai menerapkan stiker berlangganan yang terbaru. Stiker berlangganan ini dilengkapi dengan teknologi barcode, yang memudahkan bagi juru parkir (jukir) dalam mencatat penerimaan retribusi.
“Jadi nanti jukir tinggal scan saja, dan melihat apakah itu kendaraan benar-benar terdaftar. Untuk pelaporan mereka tinggal foto dan laporkan ke koordinator lapangan nanti. Misalnya ada 10 kendaraan yang berlangganan, maka setoran mereka akan dikurangi dari 10 unit kendaraan,” ujarnya.
Alex berharap penerapan parkir berlangganan ini bisa diterima, dan dioptimalkan. Sehingga diperkirakan akan berdampak terhadap penerimaan daerah. Upaya lain adalah memperbaiki pelayanan di lapangan. Bagi jukir juga sudah disosialisasikan, dan diberikan edukasi. Meskipun menggunakan striker berlangganan pelayanan harus tetap sama.
“Jangan ada lagi yang mengutip, padahal sudah jelas ada stikernya. Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan tindakan tersebut langsung lapor, dan jukir akan kami SP atas tindakan tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, tahun ini retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp15 miliar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



