batampos – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti menegaskan bahwa pembagian tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Aturannya masih sama. Paling lambat THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib dibayarkan,” ujar Rudi, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, ketentuan pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan. THR wajib diberikan sekali setahun oleh perusahaan dan dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Setiap pekerja atau buruh bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda, semua tergantung besaran gaji yang telah ditetapkan dan waktu mulai bekerja. Untuk karyawan yang berkerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja).
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
“Jadi ada hitungan untuk THR ini, ” jelas Rudi.
Lalu bagimana perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan yang berlaku, Rudi menjawab sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tentang aturan pemberian sanksi menyebutkan, pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan, pengusaha yang terlambat memberikan THR juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada pekerjanya.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya nanti kita buat juga posko pengaduan THR ini. Nanti pekerja atau buruh bisa melaporkan ke posko pengaduan THR ini, ” ungkap Rudi. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra