Jumat, 20 September 2024
spot_img

Kadisnaker: Laporkan jika Tidak Digaji sesuai UMK

Berita Terkait

spot_img
Pekerja Pabrik Dalil Harahap36 scaled e1705247596100
Pekerja pabrik saat pulang kerja di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk, Kamis (11/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti, mengimbau para karyawan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 sebesar Rp4.685.000.

Disnaker kata Rudi, sudah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang hendak berkonsultasi atau membuat aduan laporan. Nantinya akan ada tim pengawas yang disiapkan guna menindaklanjuti laporan tersebut.



“Tentu kita tindaklanjuti apa kendalanya. Apakah nanti ada penundaan tentu ada kriterianya juga. Yang jelas wajib dibayar sesuai UMK yang ditetapkan bersama, ” ujarnya, Rabu (31/1).

Baca Juga: Serangan Fajar Sepaket Rp 1,2 Juta

Rudi menjelaskan, sampai akhir Januari 2024 ini belum ada satupun pekerja atau buruh yang melaporkan ke Disnaker kota Batam terkait perusahan yang tidak membayar upah sesuai UMK. Ia berharap seluruh perusahaan di Batam membayarkan upah sesuai apa yang telah disepakati bersama tersebut.

“Alhamdulillah belum ada laporan yang masuk ke kita. Termasuk perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Karena memang tidak ada peluang untuk itu, ” tegas Rudi.

Sebagaimana diketahui, UMK Batam tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 4.685.000. Besaran UMK Batam 2024 ini naik 4,1 persen atau sebesar Rp 123.297 jika dibandingkan dengan UMK di tahun 2023 yang sebesar Rp 4.500.440.

“UMK Batam yang baru mulai berlaku terhitung penggajian Januari 2024. Dan ini sudah harus dijalankan, ” ungkap Rudi.

Baca Juga: Bapenda Kepri Akan Hadirkan Inovasi Baru Pembayaran Pajak, Tidak Perlu Bertemu Orang

Menurutnya, angka UMK 2024 ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang baru bekerja, atau masa kerja 0 tahun atau di bawah 1 tahun. Sedangkan karyawan lama, ada penyesuaian berapa persen kenaikan UMK dibanding dengan tahun lalu.

“Gaji sesuai UMK hanya untuk karyawan baru. Kalau karyawan yang sudah lama, gaji harus di atas UMK, makanya ada penyesuaian atau lebih dikenal struktur skala upah,” jelas Rudi.

Besaran struktur skala upah ini, kata Rudi ditetapkan oleh setiap perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya, lama bekerja karyawan dan lain sebagainya.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengetok Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di 7 Kota/Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. UMK Kota Batam 2024 menjadi yang tertinggi nilai UMKnya yaitu Rp4.685.050 atau naik 4,10%. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update