Jumat, 29 November 2024
spot_img

Kadisnaker: THR Itu 7 Hari Sebelum Hari Raya Wajib Dibayarkan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengingatkan perusahaan di Kota Batam untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh kepada para pekerjanya.

Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, pembagian THR 2023 harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2023.


“Paling lambat THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib dibayarkan, ” ujar Rudi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Disperindag Kumpulkan Distributor Se-Batam

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

“Aturannya seperti itu, ” tambahnya.

Rudi menyebutkan, THR dibayarkan harus sesuai dengan UMK yang berlaku pada tahun berjalan, artinya UMK di tahun 2023. Meskipun di perusahaan tersebut belum melakukan penyesuaian gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku.

Baca Juga: Ekstra Flight dari Batam Mulai 15 April, Ini Rutenya

“Ya meskipun belum ada penyesuaian, THR tetap wajib dibayar sesuai UMK yang berlaku di tahun berjalan,” tegasnya.

Rudi menambahkan, untuk karyawan yang berkerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja).

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Baca Juga: Kasus Pencurian Meningkat Jelang Lebaran, Didominasi Curanmor

“Jadi ada hitungan untuk THR ini. Yang jelas THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, ” tegas Rudi.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update