
batampos – Dunia pendidikan ternyata sedang tidak baik-baik saja. Dimana ternyata, dunia pendidikan berada diurutan kelima yang banyak terjadi penyimpangan tindak pidana korupsi.
Karena itu, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Batam mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah negeri di Batam. Hampir 300 Kepala Sekolah berkumpul di lantai 4 Pemko Batam untuk mendapat penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam yang menjadi narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Batam langsung, I Ketut Kasna Dedi.
Dalam paparannya, I Ketut Kasna Dedi mengingatkan agar seluruh Kepala Sekolah negeri bisa mengelola dan tindak menyalahgunakan dana pendidikan seperti Dana Bos. Yang mana ternyata, dari dunia pendidikan, dana bos sangat gampang disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
“Selama anggaran dikelola dengan baik dan tepat, maka tidak ada masalah. Namun jika anggaran yang ada disalahgunakan atau diubah peruntukan, maka dipastikan itu salah,” tegas Kasna Dedi di depan ratusan Kepala Sekolah di Batam.
Bahkan, Kasna menjelaskan selama satu tahun menjabat sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Batam, pihaknya sudah dapat 5 laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana bos. Laporan itu pun sudah sempat masuk ke proses penyelidikan, namun karena jumlah yang tidak sesuai peruntukan itu tak banyak, maka diminta untuk mengembalikan dan tidak kembalu mengulangi.
“Tindakan kami lebih kepenceganan untuk mengembalikan kerugiaan negara. Tahun ini saja sudah ada lima kasus yang kami tangani. Jadi saya ingatkan lagi agar bapak ibu yang hadir dapat memahami aturan penggunaan dana BOS ini,” imbuh Kasna.
Dijabarkan Kasna, peruntukan dana bos sudah jelas untuk kepentingan pendidikan para siswa siswi. Tidak bisa digunakan untuk membangun sekolah, ruangan guru, kepentingan pribadi guru hingga sekolah. Atau bahkan tak bisa di bunga kan di bank.
“Itu sudah salah. Karena dana bos jelas untuk kepentingan murid, bukan lain,” kata Kasna.
Masih kata Kasna, dulu pihaknya kerap membiarkan sekolah untuk melakukan kesalahaan hingga akhirnya diproses. Namun tidak dengan sekarang, yang lebih memberi pemahaman dan pencegahan terhadap bahaya korupsi.
“Sekarang kami cegah dulu, jika tetap tak ikut aturan, maka itu yang kami tindak. Jadi tolong jangan sampai ada guru yang dihukum karena memang tak bisa mengikuti aturan,” jelas Kasna.
Masih kata Kasna, beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui klarifikasi dan pelengkapan dokumen. Misalnya, ada kasus selisih dana Rp17 juta dan Rp20 juta yang akhirnya dikembalikan setelah dokumen pertanggungjawaban dilengkapi.
“Kami menutup penyelidikan ketika tidak ditemukan unsur tindak pidana. Sebaliknya, jika ada niat buruk dan bukti penyimpangan, maka kasus bisa berlanjut ke tahap hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Batam berharap para kepala sekolah dapat lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menghimbau untuk berdiskusi dengan pihak Kejaksaan jika menemui kendala hukum terkait pengelolaan dana.
“Pencegahan adalah langkah terbaik. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami,” bebernya.
Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Batam dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan. Apalagi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan berada di urutan ke lima terbanyak korupsi.
“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan sukses. Saya lihat para kepal sekolah paham dan mengerti terkait penyuluhan hukuman ini. Semoga kedepannya tak ada lagi korupsi di dunia pendidikan,”
Tegas Kasna.
Disela penyuluhan hukum, bagian tindak pidana korupsi juga menggelar lomba stand up comedi bertema korupsi. Yang mana ada 6 peserta yang berhasil mengelitik perut para peserta penyuluhan terkait bahayanya korupsi. (*)
Reporter: Yashinta



