batampos – Kejaksaan Tinggi Kepri menyetujui pembebasaan tersangka penadah motor curian melalui Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam. Tersangka penadahan motor curian Syafrial Doni dinilai punya kesempatan mendapatkan pengampunan dan bebas melalui program RJ.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Teguh Subroto,didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther,serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Selasa (17/9).
Dalam kasus ini, tersangka Syafrian Doni ditawarkan oleh Alvian untuk membeli dua unit motor yang ternyata hasil curian. Dua motor jenis Honda Beat tersebut ditawarkan kepada Tersangka Syafrian Doni seharga Rp 2,5 juta, yang kemudian melakukan pembayaran Rp 500 ribu. Namun belum sempat menikmati motor curian yang dibeli, Syafrian Doni tertangkap polisi.
Baca Juga: Dua Pelaku Perampokan Alfamart Masih Misterius
Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengatakan perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Diantaranya telah dilakukan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Kemudian kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Dan juga ada pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Yusnar.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam akansegera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, kemudian melaporkan secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: 9 Personel Polresta Barelang Sudah Dipecat
Kajati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta