batampos– Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Ts, 63, warga Bengkong, Rabu (6/3). Pria lanjut usia ini diduga mencabuli INK, balita 3 tahun yang dititipkan kepada anaknya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap dari laporan orangtua korban. Orangtua korban menemukan alat vital INK yang terluka.
“Korban menceritakan kepada orangtuanya kalau pelaku yang dipanggil Kakek ini sudah memegang alat vitalnya,” ujar Doddy.
BACA JUGA:Â Cabuli Murid SD Berulang Kali, Sekuriti Perumahan di Seibeduk Dibekuk Polisi
Doddy menjelaskan korban kesehariannya memang menempati rumah yang sama. Sebab, anak pelaku bertugas mengasuh korban atau orangtua korban menitipkan anaknya tersebut kepada anak pelaku.
“Korban ini dititipkan ke anak pelaku, karena orangtuanya bekerja. Memang kesehariannya, korban sering bertemu pelaku,” katanya.
Modusnya, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban tertidur. Saat itu, pelaku merusak pampers hingga korban terbangun karena merasa kesakitan pada alat vitalnya.
“Dari laporan itu, setelah alat bukti cukup, kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkapnya.
Kepada polisi, Ts mengaku pertama kali melakukannya. Ia mengatakan melakukan hal tersebut karena kondisi rumah yang sepi.
“Dengan kejadian ini kita imbau para orangtua untuk lebih hati-hati menitipkan anaknya. Harus kepada orang yang dipercaya dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)
Reporter: Yofi Y