batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batam sangat tinggi. Rata-rata pelaku merupakan orang terdekat atau kenal dengan keseharian korban.
Seperti yang dialami bocah perempuan berusia sekitar 8 tahun. Ia diduga menjadi korban pelecehan seksual tetangga sendiri di Kecamatan Batam kota. Mirisnya, pelaku merupakan kakek berusia 71 tahun, Rukiman.
Rukiman duduk sebagai terdakwa dan menjalani sidang di Pengandilan Negeri Batam, Senin (3/6). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi korban. Rukiman duduk dengan tubuh bungkuknya di depan majelis hakim. Pandangannya kosong.
Agenda sidang tersebut dipimpin hakim Welly Irianto, didampingi hakim Dina dan Nora. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Firdaus dari LBH Suara Keadilan. Namun proses persidangan tertutup untuk umum.
Usai persidangan, terdakwa tua ini tampak menghampiri keluarga korban. Banyak yang berpikir maksud kedatangannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya pikir mau minta maaf, ternyata menanyakan apakah istrinya ada titip rokok,” ujar salah satu pengunjung.
Penasehat hukum terdakwa, Firdaus mengatakan pada keterangan saksi korban sudah beberapa kali diajak terdakwa.
“Korban mengaku terdakwa memasukan tangan, namun terdakwa membantah hal itu,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, terdakwa mengaku hanya memegang bagian sensitif korban. Namun hasil visum menunjukan adanya kerusakan pada bagian senaitif korban.
“Ketahuan perbutaaan terdakwa dari CCTv. Berawal dari adanya saksi yang heran dengan terdakwa yang sering membawa korban. Kemudian saksi mengikuti kemana terdakwa, dan memergoki terdakwa sedang mengendong korban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta