batampos – Jayakarta, kakek berusia 60 tahun mengakui pencabulan yang dilakukannya terhadap bocah berusia 7 tahun. Mirisnya, pencabulan itu dilakukan kakek yang berdomisili di kawasan Nongsa ini hingga 4 kali.
Atas perbuataan cabul itu, Jayakarta yang telah memiliki cucu ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Proses persidangan atas perkara Jakarta pun tertutup untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marajohan mengatakan agenda sidang minggu ini yakni pada Rabu (18/1) adalah tuntutan. Dimana agenda sidang sebelumnya adalah keterangan saksi dan terdakwa.
“Untuk Rabu depan, agenda tuntutan. Mudah-mudahan tak ada halangan untuk kami bacakan,” kata Abram, Senin (16/1).
Baca Juga:Â Jaksa Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam
Dalam sidang keterangan terdakwa, lanjut Abram, terdakwa mengakui perbuatannya terhadap korban. Dimana korban tetangga depan rumah terdakwa. Pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sudah 4 kali pada siang hari.
“Umur terdakwa 60 tahun, bukan 70 tahun. Tapi sudah punya cucu. Korban ini berusia 7 tahun, dan tinggal di depan rumah terdakwa. Pencabulan sudah 4 kali, pada siang hari,” terang Abram.
Modus yang digunakan terdakwa saat mencabuli korban, yakni memberi korban ponsel. Saat korban sibuk main hape, barulah terdakwa meraba-raba bagian sensitif korban.
“Korban memang sering main ke rumah terdakwa, jadi orang tua korban tak curiga. Baru ketahuan, karena korban melapor,” tegas Abram.
Baca Juga:Â Wacana Kenaikan Tarif Air, Pengusaha Batam; Hati-Hati Naikkan Harga
Masih kata Abram, pada proses sidang sebelumnya, ibu korban juga sempat tak sadarkan diri setelah mendengar suara terdakwa.
“Keterangan korban apa adanya, seperti anak kecil pada umumnya, bicara apa yang diingat,” sebut Abram.
Atas perbuataan Jayakarta, jaksa menjerarnya dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (*)
Reporter : Yashinta