batampos – Jayakarta, seorang kakek berusia 70 tahun diduga mencabuli remaja berusia belasan tahun. Akibat perbuatanya, kini kakek yang sudah dipenuhi uban menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, Jayakarta mengikuti proses persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Batam. Ia yang awalnya sidang seorang diri, namun diberi pendamping kuasa hukum yang ditunjuk majelis hakim yakni Christopher EF Silitongga.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan surat dakwaan. Namun karena kasus pencabulan anak sidang pun berlangsung tertutup untuk umum.
Baca Juga:Â Polisi Kesulitan Ungkap Pencuri Aset Pemerintah Kota Batam
Usai sidang, JPU Abdullah mengatakan ia hanya sebagai jaksa pengganti, sehingga tak bisa menjelaskan bagaimana poin dakwaan. Namun menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 tentang pencabulan anak di bawah umur.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Abdullah.
Dijelaskan Abdullah, terdakwa sempat membantah dakwaan jaksa. Namun setelah dipertegas hakim dengan aksi menggesek kemaluan kepada korban, terdakwa pun mengakui.
“Dakwaan dibenarkan terdakwa, sidang selanjutnya saksi,” jelas Abdullah.
Baca Juga:Â Pelni Siap Saja Kembali ke Pelabuhan Sekupang
Sementara kuasa hukum terdakwa, Christopher mengatakan antara terdakwa dan korban tak memiliki hubungan. Dimana pencabulan terhadap korban terjadi sekitar bulan Oktober 2022 lalu di kawasan Batam.
Berawal saat korban menginap di rumah terdakwa. Terdakwa masuk ke dalam kamar di tempat korban tidur, kemudian melakukan aksi pencabulan.
“Usia korban belasan tahun, sedangkan terdakwa sudah kakek-kakek berusia sekitar 70 tahun,” kata pria yang akrab disapa Cris ini. (*)
Reporter : Yashinta