batampos – Pemasangan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di ruas jalan Kota Batam belum mampu memberikan efek jera dan tertib lalu lintas kepada pengendara. Terbukti dengan jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera mencapai 252.566.
Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo menyebut,ada empat kamera di Kota Batam untuk merekam para pelanggar lalu lintas yang terpasang di Jalan S Parman, Panbil, lalu di Jalan Gajah Mada, simpang KDA, Jalan Pembangunan, Batuselicin. Sementara satu unit di Kota Tanjung Pinang.
“Belum ada penambahan unit kamera baik itu dari Korlantas, Pemprov, dan Pemko Batam. Sejauh ini kamera ETLE statis ada empat unit di Kota Batam masing masing bantuan dari Korlantas dan Pemprov Kepri,” kata AKP Kartijo, Jumat (17/5).
Baca Juga: Penerapan Fuel Card di Batam Ditunda
Sementara untuk jenis ETLE Mobile ada 26 unit yang sudah disebar ke wilayah Satlantas Polres/ta jajaran.
“Secara teknis jajaran Satlantas terus mengupayakan menggunakan ETLE Mobile untuk penindakan,” kata dia.
Dalam perhatian Polda Kepri masih banyak pengguna jalan yang melanggar dari segi kecepatan hingga para berkendara karena kondisi jalan yang sudah bagus dan lebar lima jalur.
Baca Juga: 7.057 Pencari Kerja di Batam Ajukan Pembuatan Kartu Kuning
“Masih sering diperhatikan pengendara roda dua melintas di jalur tengah yang semestinya dilalui untuk lajur cepat. Ini yang bisa membahayakan pengendara sehingga berpotensi terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Tak hanya itu Ditlantas Polda Kepri juga melaksanakan deteksi dini, lidik, serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan. (*)
Reporter: Azis Maulana