batampos – Pemerintah Provinsi Kepri akan mendukung penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Batam dan Tanjungpinang. Komitmen Pemrov Kepri ini tidak hanya untuk kamera statis, tapi juga ETLE mobile hand held.
Sebagai balasan atas bantuan ini, Korlantas Mabes Polri akan mendukung sepenuhnya program unggulan Pemprov Kepri. Salah satunya meningkatkan kepatuhan membayar pajak, serta memwujudkan keamanan keselamatan ketertiban berlalu lintas di Kepri.
“Hal itu disampaikan gubernur, saat audiensi kami lakukan kemarin (25/7),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Selasa (26/7).
Tujuan dari pelaksanaan ETLE demi meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan dan membayar pajak. Dengan adanya ETLE, tingkat kepatuhan masyarakat dapat lebih meningkat.
Baca Juga: 3 Kamera ETLE Sudah Siap Awasi Pengendara di Batam, Ini Lokasinya
Penerapan ETLE, semakin memaksimalkan E-tilang. Sehingga, masyarakat melengkapi surat kendaraan dan patuh pajak. Dampaknya, masyarakat Kepri akan lebih nyaman dalam berkendara, jika seluruh pengendara taat dengan lalu lintas.
Untuk saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri sudah memasang tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tiga kamera ini memiliki teknologi berbasis Artifical Intelligence (AI). Sehingga setiap tangkapan dari ETLE diproses oleh AI, barulah dikirimkan ke dashboard Polda Kepri. Tiga lokasi itu di KDA luar, depan Panbil, dan persimpangan dekat Masjid Raya.
ETLE akan diterapkan mulai 22 September. Kota Batam akan menjadi daerah pertama di Kepri yang menerapkan ETLE.
Manfaat penerapan ETLE seperti memantau oknum masyarakat yang melanggar marka jalan, melampui batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan helm.
ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, menjadikan Batam sebagai Smart City, meningkatkan PAD, serta menumbuhkan budaya tertib berlalu-lintas.
“Kepada masyarakat, saya harap akan selalu tertib berlalu lintas. Aturan dibuat, demi menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Tri. (*)
Reporter : FISKA JUANDA