Jumat, 20 September 2024
spot_img

Kamis (23/11) UMK 2024 mulai Dibahas

Berita Terkait

spot_img
kadisnaker
Kadisnaker Kota Batam, Rudi Syakyakirti. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos– Usai penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kepri sebesar Rp3,402,492, pembahasan akan dilanjutkan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan akan mulai melakukan pembahasan UMK Batam 2024 Kamis (23/11).



“Besok (Kamis, red) kami mulai rapat. Kemarin sudah ada pemaparan soal PE (pertumbuhan ekonomi, red), dan inflasi,” kata dia saat dihubungi, Selasa (21/11).

Ia menjelaskan formula penghitungan UMK Batam akan mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023. Pembahasan akan melihat pertumbuhan ekonomi Batam, dan angka inflasi Provinsi Kepri tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 6,8 persen, sedangkan untuk angka inflasi berada di angka 2,05 persen.

Dalam peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 penghitungan UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA: Terkait Kenaikan UMK, Udin Sihaloho Minta Pemerintah Lebih Mengontrol Harga Kebutuhan Pokok

“Untuk angkanya tunggu dibahas dulu. Pembahasan juga akan mendengarkan masukan dari pengusaha, dan buruh. Masing-masing ada usulan,” ujarnya.

Rudi memastikan upah Batam 2024 mengalami kenaikan, namun untuk besaran kenaikan akan dibahas bersama. Ia mengakui usulan dari buruh sebesar 15 persen. Sementara untuk pengusaha mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.

Buruh menuntut kenaikan sebesar Rp675 ribu atau sebesar 15 persen dari upah tahun ini yaitu Rp4,5 juta per bulannya.

Mengenai usulan dari buruh terkait mempertimbangkan harga komoditi, dan biaya hidup di Batam yang tinggi, Rudi menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan kota (DPK) Batam nantinya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mempertimbangkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepulauan Riau, keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 123.298,- (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau 3,76 % dari UMP Tahun 2023 sebesar Rp. 3.279.194,- (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Dengan demikian UMP Kepulauan Riau Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. (*)

reporter: yulitavia

spot_img
spot_img

Update