Minggu, 22 September 2024

Kampanye di Masjid, Bawaslu Batam Ingatkan Caleg agar Patuhi Aturan

Berita Terkait

spot_img
apa itu kampanye
Ilustrasi

batampos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam kembali mengingatkan kepada calon legislatif yang akan bertanding di Pileg 2024 mendatang, untuk tidak melanggar aturan kampanye.

Salah satunya, adalah berkampanye di rumah ibadah. Hal ini menindaklanjuti adanya temuan dari Panwascam salah satu caleg yang berkampanye di salah satu masjid di Tiban, Kecamatan Sekupang.



Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan masa kampanye sudah bergulir. Sehingga aktivitas caleg mulai mempromosikan diri untuk meraih suara.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Tambah 7 Jadwal Penerbangan Jelang Libur Nataru, Ini Rutenya

Caleg harus memahami terkait larangan berkampanye ini, misalnya kampanye di sekolah, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan.

Bawaslu Batam baru memproses satu caleg yang terindikasi pelanggaran kampanye. Caleg yang bersangkutan didapati melakukan kampanye terbuka di masjid.

“Baru satu yang kami proses sampai saat ini. Kami sudah memanggil dan memintai keterangan soal pelanggaran kampanye ini,” ujarnya, Rabu (20/12).

Lanjutnya, pelanggaran kampanye di rumah ibadah adalah bentuk pelanggaran. Sehingga perlu tindakan tegas, agar bisa menjadi contoh bagi caleg yang lainnya.

“Manfaatkan masa berkampanye di tempat yang sesuai aturan,” tegasnya.

Ia sudah berulang kali mengingatkan kepada peserta partai politik agar memilih tempat kampanye sesuai dengan yang diperbolehkan.

Baca Juga: Serahkan SK kepada 258 PPPK Tenaga Teknis Jalur Optimalisasi, Ini Pesan Rudi

Menurutnya, masa kampanye ini memang dimanfaatkan untuk berkegiatan promosi diri. Namun harus diketahui, bahwa ada titik yang dilarang, termasuk rumah ibadah.

“Saya rasa semua sudah paham itu,” tegasnya.

Jika ada temuan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran, disilakan untuk melapor melalui anggota Panwascam di masing- masing kecamatan.

“Kami sangat terbuka soal laporan, terutama pelanggaran di masa kampanye ini,” ujarnya.

Untuk sanksi Antonius menjelaskan ada teguran ringan, tertulis, dan lainnya. Saat ini masih diproses, dan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan mengenai tindakan tersebut.

“Penting sekali kami ingatkan untuk patuh selama masa kampanye. Agar bisa menciptakan pemilu yang kondusif,” imbaunya.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update