Sabtu, 28 September 2024

Kampanye di Masjid, Caleg DPRD Batam Disidang

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang di pengadilan

batampos– Kampanye yang dilakukan MH, caleg DPRD Batam Dapil 6 di sebuah masjid ternyata bergulir di Pengadilan Negeri Batam. MH menjadi terdakwa tindak pidana pelanggaran pemilu.

Agenda persidangan yang menjerat MH ternyata sudah sampai ke pembuktian. Sehingga agenda sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus didampingi dua hakim anggota adalah tuntutan pada Kamis (25/1).



“Bagaimana jaksa, apakah tuntutan sudah siap,” ujar hakim David kepada JPU.

BACA JUGA: Kampanye di Masjid, Bawaslu Batam Ingatkan Caleg agar Patuhi Aturan

Namun JPU menjelaskan, jika tuntutan untuk terdakwa MH belum selesai. Sehingga ia meminta waktu untuk tuntutan dibacakan pada Jumat (26/1).

“Mohon waktu satu hari yang mulia untuk tuntutan,” jelas JPU.

Diketahui, Bawaslu Kota Batam menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang berkampanye Masjid. Temuan itu didapati Bawaslu saat melakukan pengawasan pada awal Desember 2023 lalu. Temuan itu memenuhi unsur UU 7 tahun 2017 pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h.

Kemarin MH hadir ke persidangan dengan menggunakan kemeja putih polos. Ia pun didampingi kuasa hukum selama proses persidangan. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update