Senin, 25 November 2024

Kantongi 0,68 Gram Sabu, Polisi Tangkap Anggota DPRD Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kasus narkoba (Antara)

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap Anggota DPRD Kota Batam berisial ADY di Hotel Pasific, Batuampar, Rabu (25/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan pria yang menjabat Sekretaris Komisi II ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.


“Benar, tadi diamankan,” ujar salah seorang anggota Satres Narkoba di Polresta Barelang yang tak mau namanya disebutkan.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Batam Terendam Banjir

Informasi yang didapatkan, Azhari dari Fraksi NasDem tersebut ditangkap di dalam kamar hotel bersama teman wanitanya berinisial NTS.

NTS merupakan wanita yang bekerja di tempat hiburan malam dan berdomisili di Apartemen Nagoya Mansion.

“Masih diperiksa. Beberapa teman dan keluarganya datang juga,” sambung anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Disdukcapil Batam Buka Layanan Online, Urus Dokumen Kependudukan Bisa dari Rumah

Pantauan di Polresta Barelang, Azhari diperiksa di Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini belum memberikan jawaban. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update