batampos – Bea Cukai (BC) Batam belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan minumal beralkohol (mikol) yang berjumlah 8.784 botol dari Singapura. Namun, pihak BC mengklaim sudah mengantongi nama pemilik barang ilegal tersebut.
“Belum ada penetepan tersangka. Masih SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Senin (14/11).
Rizki menyebut, untuk menetapkan pemilik mikol tersebut sebagai tersangka, diperlukan waktu yang panjang. Sebab, pihaknya membutuhkan dua alat bukti yang kuat.
Baca Juga: Ribuan Mikol Selundupan Ini Milik Pengusaha Ternama di Batam
Alat bukti tersebut yakni saksi, bukti manifest kapal di Singapura serta bukti transaksi keuangan pemilik mikol yang diduga sebagai pengusaha ternama di Batam tersebut.
“Penyelidikan masih panjang. Karena TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) makan waktu dan sangat hati-hati,” katanya.
Rizki menjelaskan, untuk mengetahui manifest kapal di Singapura, BC Batam akan berkoordinasi dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG). Diketahui, kapal mengangkut mikol ilegal itu bertolak dari Jurong, Singapura.
“Ini juga membutuhkan waktu dan tidak menutup kemungkinan kami melakukan koordinasi dengan aparat lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Rp4,38 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar pada Kamis (20/10) malam.
Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura, dengan nilai barang diestimasi Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI