batampos – Batam Pos melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri), Rabu (7/9) sore. Kunjungan yang dipimpin Direktur Batam Pos, Anthon Joy beserta jajaran ini dalam rangka mempererat silaturahmi.
Kunjungan Batam Pos ini mendapat sambutan Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna, Kabid Penyuluhan dan Pelayanan Humas Kanwil DJP Kepri, Sofyan, serta Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Kepri, Adhi.
Cucu mengatakan Kanwil DJP Kepri terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan media Batam Pos. Tujuannya, agar informasi dan pemahaman tentang pajak bisa diketahui masyarakat.
“Kami akui pengetahuan pajak masyarakat belum bagus. Berdasarkan survei baru 45 persen saja,” ujar Cucu.
Selain pemahaman tengang pajak, kata Cucu, masyarakat juga harus mengetahui informasi tentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini. Kenaikan harga tersebut disebabkan Pemerintah yang mengurangi subsidi BBM.
“Subsidi BBM itu banyak digunakan orang mampu dan kaya, sehingga subsidi tidak tepat sasaran. Ini naik karena subsidinya dikurangi,” kata Cucu.
Cucu menjelaskan dalam kenaikan harga BBM ini pemerintah tak sepenuhnya mencabut subsidi. Seperti BBM jenis Pertamax masih tersisa subsidi sebesar Rp 900an per liter.
“Nanti ada bantuan dari pemerintah dan subsidi tepat sasaran. Subsidi itu dialihkan ke bansos yang dibagikan secara bertahap oleh Kemensos,” ungkapnya.
Untuk mensosialisasikan informasi kenaikan harga BBM ini, kata Cucu, pihaknya bersma Pemda dan kepolisian akan melakukan pertemuan. “Kita harapkan penyampaian informasi ini akan mengurangi tensi masyarakat,” katanya.
Cucu menambahkan selama 2022 ini, Kanwil DJP Kepri tetap menjalani kebijakan pemberian insentif kepada pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).
Kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh Final ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto. Jadi, Wajib Pajak UMKM yang selama ini membayar pajak 0,5 persen, atas PPh terutangnya ditanggung pemerintah namun tetap harus dilaporkan.
“UMKM yang menggunakan kelonggaran pajak ini masih banyak. Dan kebijakan ini nanti pada sampai akhir tahun. Bisa jadi diperpanjang, tergantung kebijakan selanjutnya,” katanya.
Ditempat yang sama Direktur Batam Pos, Anthon Joy mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi. Ia berharap silaturahmi ini dapat terus berlanjut dan bersama membangun Batam. “Kami siap menyampaikan informssi kepada seluruh masyarakat sesuai harapan Kanwil DJP Kepri ini,” tutupnya.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI