Senin, 6 Januari 2025

Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Indonesia

Berita Terkait

spot_img
Polisi mengamankan 1 orang nakhoda WN Thailand bernama Min Tun, dan 3 ABK WN Myanmar. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka. Kapal bernama PSF 2500 tersebut tengah mencuri ikan.

Selain kapal, polisi mengamankan 1 orang nakhoda WN Thailand bernama Min Tun, dan 3 ABK WN Myanmar. Kemudian barang bukti 1 set trawl, serta 200 kilogram ikan campuran.


Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan mengatakan penangkapan KIA ini dilakukan Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 pada Rabu (28/2) pagi.

“Selat Malaka ini merupakan satu jalur pelintasan kapal dunia. Saat ditangkap, kapal ini sedang mengikuti dan berlindung dekat kapal niaga. Tujuannya mengelabui patroli Polair,” ujar Dadan di Pelabuhan Makobar, Batu Ampar, Senin (4/3).

Baca Juga: Pleno Tingkat Kota Berpotensi Terlambat, Hari ke 3 Baru Selesai 4 Kecamatan

Dari pemeriksaan polisi, kapal ini sudah melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia selama 10 tahun. Dengan kerugian setiap tahunnya mencapai Rp 90 Miliar.

Modusnya, kapal ini melakukan transaksi ikan ship to ship. Kemudian memasang mata-mata atau bekerjasama dengan nelayan Indonesia.

“Nelayan kita cuma mata-mata, mungkin ada pemberian imbalan. Kapal ini hanya tugasnya mencuri, dan ada kapal lain menjemput hasilnya,” kata Dadan.

Dalam penindakan ini, Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan ke PSDKP Batam.

Baca Juga: Proyek Jalan Layang Sei Ladi Digesa, Rampung Desember 2024

“Tentunya upaya pencegahan selalu kita lakukan dan unsur maritim melakukan hal yang sama. Tekad kita untuk mengamankan perairan dan menjaga kekayaan laut Indonesia,” paparnya.

Sementara Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.

“Aspek-aspek pelanggaran sudah ditentukan, mereka menggunakan troll dan dilarang digunakan di Indonesia,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update