batampos– Kasus penyelundupan solar atau muatan solar tanpa surat menggunakan kapal MT Southern Water dilimpah ke Kejari Batam. Pelimpahan berkas perkara beserta dua orang tersangka yakni Efendi Zen selaku Nahkoda Kapal dan Syamsir selalu koordinator pengisian muatan kapal.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, perlimpahan berkas perkara atau tahap 2 dilakukan pada Senin (6/2). Kemarin, pihaknya melakukan pengecekan barang bukti berupa unit kapal dan minyak solar sebanyak 555.084 Kiloliter.
“Untuk saat ini, kapal tersebut disita dan data ini dititip di Beacukai Karimun,” kata Aji.
Baca Juga:Â Wali Kota Batam Lelang Tiga Jabatan Kepala Dinas
Dikatakannya, perkara tersebut merupakan perkara Kejati Kepri. Namun karena lokus kejadian di Batam, maka dilimpahkan ke Kejari Batam, untuk proses hukum selanjutnya.
“Insyallah dalam minggu depan akan mulai kami limpah juga ke Pengadilan Negeri Batam, agar segera bisa di sidang,” jelas Aji.
Menurut Aji, penangkapan kapal yang bernuatan solar ilegal ini pada Jumat 7 Oktober 2022 malam di perairan Pulau Nipa.
Baca Juga:Â Turis Antusias Beli Kue Lapis dan Suvenir
Tim Patroli BC berhasil menegah MT Southern Water I dengan awak kapalnya. Saat itu kapal bermuatan solar diduga ilegal ini sedang berlayar dari West OPL, Singapura menuju Indonesia.
Namun saat diminta, surat manifast atau dokumen muatan, Nahkoda kapal tak dapat menunjukan atau dokumen kepabeanan.
Setelah diselidiki petugas, yang pengurus muatan tersebut bernama Syamsir. Adapun kerugian negara secara material sebesar Rp 2.002.465.530.(*)
Reporter: Yashinta