Rabu, 23 Oktober 2024

Kapal Sitaan Kejagung Masih di Pelabuhan Kabil

Berita Terkait

spot_img
kejagung kapal
Kejagung menyita dua unit kapal milik PT Duta Palma Group di kawasan Pelabuhan Kabil, Nongsa, Rabu (31/8/2022). Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Dua unit kapal milik PT Duta Palma Group sitaan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Surya Darmadi masih berada di kawasan Pelabuhan Kabil Nongsa. Kapal tersebut dilarang beroperasi atau beraktivitas apapun.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, dalam penyitaan dua unit kapal Surya Darmadi, Kejari Batam hanya sebagai pendamping. Dimana untuk proses penyidikan merupakan wewenang Kejaksaan Agung.

”Dua kapal itu masih di Pelabuhan Kabil, dan tak boleh beroperasi. Terkait proses penanganan dugaan korupsi Surya Darmadi, itu wewenang Kejagung,” ujar Aji, kemarin.

Menurut dia, sampai saat ini aset Surya Darmadi yang ada di Batam hanya berupa dua unit kapal. Pihaknya belum mendapat informasi, apakah ada lahan atau bangunan milik Surya Darmadi.

”Sampai saat ini hanya kapal itu, belum ada informasi lainnya,” tegas Aji.

Masih kata Aji, dua unit kapal yang disita sudah diberi label penyitaan Kejagung. Sehingga, siapapun pihak kecuali seizin Kejagung tak boleh melakukan aktivitas di kapal tersebut.

”Tetap diawasi agar tak digunakan lagi, karena status disita,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita dua unit kapal milik PT Duta Palma Group di kawasan Pelabuhan Kabil, Nongsa, Rabu (31/8). Dua kapal tersebut diduga kuat aset milik Surya Darmadi, yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 78 triliun oleh Kejagung.

Penyitaan aset dilakukan tim pidana khusus (pidsus) Kejagung yang turun langsung ke Batam. Penyitaan juga didampingi tim Kejari Batam.

Proses penyitaan kapal yang sempat parkir di tengah laut itu berlangsung tanpa ada perlawanan. Nama kedua kapal yakni Royal Palma 21 dan Royal Palma IV.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update