
batampos – Sengketa hukum mengenai kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatannya resmi menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan menyatakan gugatan perdata yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc. bersama PT Pelayaran Samudera Corp terhadap Kejaksaan RI tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding Nomor 39/PDT/2025/PT TPG yang diputus pada 31 Juli 2025.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut gugatan para penggugat bersifat obscuur libel atau kabur, dan dinilai telah mencampuradukkan sistem hukum perdata dan pidana secara keliru.
“Putusan ini menegaskan pentingnya ketertiban dan disiplin dalam menerapkan hukum acara. Pihak penggugat salah jalur hukum. Seharusnya persoalan ini diajukan melalui mekanisme pidana, bukan perdata,” kata Priyanto Lumban Radja, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, saat dihubungi Jumat (1/8).
Sebelumnya, Ocean Mark Shipping dan PT Pelayaran Samudera Corp menggugat Kejaksaan RI melalui jalur perdata dalam upaya mempertahankan kepemilikan atas kapal tanker MT Arman 114 dan muatannya.
Kapal tersebut sebelumnya telah disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan perkara pidana pencemaran laut yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan dilayangkan dengan dasar hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga, berdasarkan ketentuan dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan RBg.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan penggunaan hukum acara perdata dalam perkara ini tidak dapat dibenarkan karena bersinggungan langsung dengan putusan pidana.
“Hakim perdata tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu putusan pidana. Sistem peradilan pidana dan perdata tidak boleh tumpang tindih,” demikian petikan amar putusan.
Majelis hakim juga menekankan bahwa eksekusi atas putusan pidana merupakan kewenangan penuh Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, eksekusi perkara perdata menjadi domain juru sita pengadilan negeri menurut HIR atau RBg.
Dengan demikian, langkah hukum Ocean Mark Shipping dan PT Pelayaran Samudera Corp dinilai menyalahi tata cara yang berlaku dan melanggar tertib hukum acara. Gugatan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sekalipun dalam KUHAP tidak mengatur secara eksplisit mengenai keberatan pihak ketiga, bukan berarti dapat semaunya mengalihkan jalur ke perdata. Ini yang disebut majelis sebagai gugatan kabur,” ujar Priyanto.
Putusan banding ini secara otomatis membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam, Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, yang sempat mengakomodasi pemeriksaan substansi perkara.
Kini, dengan dibatalkannya putusan PN Batam, perkara tersebut dinyatakan berhenti di ranah formil dan tidak dapat memasuki pokok perkara.
Selain menolak gugatan utama, majelis juga menolak gugatan intervensi dari PT Pelayaran Samudera Corp.
Kedua pihak dinyatakan kalah dalam dua tingkat peradilan dan dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Dengan demikian, status hukum kapal MT Arman 114 dan muatannya kembali dinyatakan sebagai barang bukti sah milik negara dalam perkara pidana pencemaran laut.
“Objek sengketa tetap berada dalam kendali Kejaksaan sebagai eksekutor yang sah atas putusan pidana,” tutur Priyanto
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini menjadi preseden penting dalam memisahkan secara tegas antara yurisdiksi hukum perdata dan pidana.
“Putusan ini adalah sinyal tegas bahwa pencampuradukan hukum acara hanya akan menimbulkan kekacauan sistem. Sistem peradilan tidak bisa ditarik seenaknya demi kepentingan sepihak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



